Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat per 7 Februari 2020, sebanyak 991.361 peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 telah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
“Data ini akan terus berubah karena pelaksanaan SKD masih berlangsung,” ungkap Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono dalam keterangan tertulid di Jakarta, Sabtu (8/2/2020).
Dari total jumlah peserta CPNS yang semestinya mengikuti SKD hingga 7 Februari 2020 sebanyak 1.172.222, sebanyak 180.861 orang tidak mengikuti SKD.
Baca Juga
Advertisement
"Keterlambatan menjadi salah satu alasan tertinggi ketidakhadiran. Untuk itu diinformasikan kepada seluruh peserta yang akan mengikuti SKD untuk hadir minimal 60 menit sebelum jam dimulai masuk ke ruang tes. Hal itu sesuai ketentuan tata tertib yang tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 50 tahun 2019," jelas dia.
Persentase kelulusan peserta atas passing grade (PG) SKD hingga tanggal tersebut, secara nasional sekitar 40,11 persen, dengan rincian kelulusan PG peserta instansi pusat sebesar 38,23 persen dan instansi daerah sebesar 41,58 persen.
Sementara itu berdasarkan jenis formasi CPNS, persentase kelulusan PG SKD untuk tenaga cyber sekitar 54,96 persen, putera puteri Papua dan Papua Barat 28,86 persen, lulusan terbaik 90,86 persen, diaspora 100 persen, penyandang disabilitas 62,36 persen dan formasi umum sekitar 39,90 persen.
Skor tertinggi sementara secara nasional diraih peserta pelamar instansi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dengan total skor 476, dengan rincian untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 145, Tes Intelegensi Umum (TIU) 170 dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 161.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Lolos Seleksi SKD, CPNS 2019 Belum Tentu Maju Tes Selanjutnya
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 saat ini masih berlangsung. Untuk bisa dikatakan lulus passing grade (PG) SKD seorang pelamar harus memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019.
“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui passing grade, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” ujar Plt. Karo Humas BKN Paryono dikutip dari laman Setkab, Selasa (4/2/2020).
Nilai peserta SKD lolos passing grade, menurut Paryono, akan diolah terlebih dahulu mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi saja, namun harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai titik lokasi.
“Selain itu dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL (peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi passing grade SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir),” jelas dia.
Tahap pengolahan data, menurut Paryono, akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.
“Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN,” tambah dia.
Advertisement
Hasil Disampaikan Lewat Portal SSCASN
Lebih lanjut, Plt. Karo Humas BKN menyampaikan bahwa hasil SKD seluruh peserta seleksi akan disampaikan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi melalui portal SSCASN dan admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut.
“Selanjutnya Ketua Panitia Seleksi Instansi akan menetapkan pengumuman hasil/kelulusan SKD dan menyampaikannya kepada publik,” tambahnya.
Paryono menyampaikan bahwa rangkaian tahapan yang harus dilalui sebelum penetapan hasil kelulusan SKD menjadi alasan tidak dapat ditampilkannya pernyataan kelulusan SKD pada layar nilai peserta SKD.