Liputan6.com, Jakarta - PT Bumigas Energi melaporkan Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat rekomendasi. Aduan tersebut tertuang dalam surat dengan nomor laporan LP/B/0895/X/2019/Bareskrim.
Kuasa hukum PT Bumigas Energi, Boyamin Saiman menyampaikan, Pahala Nainggolan diduga memalsukan surat terkait dugaan tindak pidana perdata antara PT Bumigas Energi dengan PT GD. Menurutnya, surat rekomendasi itu tidak seharusnya dikeluarkan oleh KPK karena kasus tersebut bukanlah perkara korupsi.
Advertisement
"Dia itu kan Deputi Pencegahan, mau cegah yang mana. Ini kan tidak ada kaitannya dengan perkara korupsi, jadi jelas tidak punya kewenangan Pahala Nainggolan mengeluarkan surat itu. Makanya saya laporkan hal ini ke Bareskrim," tutur Boyamin dalam keterangannya, Sabtu (8/2/2020).
Boyamin menyebut, ada dugaan surat rekomendasi itu palsu dan tentunya telah merugikan kliennya. Pasalnya, surat tersebut dijadikan salah satu bukti oleh PT GD untuk menggugat PT Bumigas Energi ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
"Lalu gugatan itu dikabulkan dengan bukti surat dari Pahala Nainggolan. Ada kalimat soal rekening yang tidak bisa dibuka, itulah yang membuat pihak sebelah menang," jelas dia.
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengaku sudah menerima kabar terkait laporan yang dilayangkan untuknya. Namun, dia membantah telah membuat surat rekomendasi palsu.
"Itu surat dinas dan surat itu atas nama pimpinan," ujar Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi.