13 Tersangka Diringkus Terkait Ganja Sintetis Surabaya, 1 Buron

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, penggerebekan di Surabaya menjadi yang terakhir dengan barang bukti ganja sintetis seberat 28 kg.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 08 Feb 2020, 18:51 WIB
Polda Metro Jaya membeberkan kasus ganja sintetis, Sabtu (8/2/2020). 13 tersangka ditangkap. (Liputan6.com/ Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus mengejar seluruh sindikat yang berkaitan dengan kasus ganja sintetis yang berpusat di Surabaya, Jawa Timur. Total 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 13 di antaranya telah ditangkap di berbagai wilayah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, penggerebekan di Surabaya menjadi yang terakhir dengan barang bukti ganja sintetis seberat 28 kilogram.

"Ada enam TKP sejak 27 Januari lalu. Ada 13 tersangka yang diamankan, satu lagi DPO," tutur Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2020).

Menurut Yusri, pada 27 Januari 2020 pihaknya menangkap tersangka berinisial RS di Jakarta Barat, kemudian FH dan FD di sebuah apartemen kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Masuk malam hari, tim meringkus NT dan FW di Kampung Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Selanjutnya pada 28 Januari 2020 dini hari, polisi meringkus PRY di Jalan Manggis, Bekasi. Dari keterangan PRY, petugas menuju ke Setiabudi, Jakarta Selatan dan menangkap MA, IL, dan RD.

"Tiga hari kemudian, tim ke Surabaya berhasil menangkap di satu apartemen, di situ tempat mereka meracik tembakau ganja sintetis atau gorilla. Di situ kita amankan 28 kilogram siap pakai," jelas dia.

Di Surabaya, lanjutnya, petugas menangkap MT, RS, RK dan AL. Dari pengembangan kasus, diketahui satu tersangka lain yakni L yang juga berada di Surabaya.

Yusri menyebut, L merupakan narapidana Lapas di Jawa Tengah. Dia ditangkap di Sleman pada 2018 lalu atas kasus yang sama.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Kendali dari Balik Jeruji Besi

Ilustrasi tahanan. (iStockphoto)

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heriawan menambahkan, L mengendalikan sindikat tersebut dari balik jeruji besi. Dia menyelundupkan ponsel tanpa sepengetahuan pihak lapas.

"Tidak ada campur tangan (lapas). Bahkan bantu kami untuk peminjaman satu orang pengendalinya. Dia kendalikan lewat handphone," ujar Herry.

Herry mengatakan, sindikat tersebut menjual ganja sintetis melalui media sosial. Mulai dari sebuah akun online shop, penyidik kemudian melalukan penelusuran mendalam dan mengarah ke akun reseller di Facebook dan Instagram.

Pembeli yang lolos verifikasi identitas akan diminta berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat Line.

"Kita akan melakukan kerja sama dengan pihak Line, Instagram, maupun Facebook untuk melakukan banned kepada akun-akun tersebut," Herry menandaskan.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya