Cegah Virus Corona, Kemenaker Pantau 40 Ribu Tenaga Kerja Asing Asal Tiongkok

Pemantauan sekitar 40.357 tenaga kerja asing asal Tiongkok untuk cegah penyebaran virus corona.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 09 Feb 2020, 11:14 WIB
Pekerja Pabrik Pakaian Rajut Songyo membuat masker untuk perlindungan terhadap coronavirus baru di Pyongyang (6/2/2020). Setidaknya 31.000 orang telah terinfeksi dan lebih dari 630 orang meninggal akibat virus tersebut. (AFP/Kim Won-Jin)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan memantau sekitar 40.357 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang ada di Indonesia untuk mencegah penyebaran virus corona. Upaya ini sebagai pencegahan agar tidak terjadi potensi penyebaran virus tersebut di tempat kerja.

Kepala Perlindungan TKI Masa Penempatan Kementerian Ketenagakerjaan Maptuha menyampaikan, ada pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di tempat kerja TKA masing-masing.

“TKA kita yang berasal dari Tiongkok 40.357 orang per 3 Februari 2020. Terhadap TKA yang ada di Indonesia dilakukan pembinaan atau ditingkatkan pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), khususnya kesehatan kerja, dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona baru,” katanya saat konferensi pers di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, ditulis Minggu (9/2/2020).

Selain itu, sebagai upaya pencegahan penyakit di tempat kerja juga sengan melakukan peningkatan peran panitia pembina K3 di perusahaan. Beberapa upaya dengan deteksi dini dan pengendalian faktor bahaya di tempat kerja.

“Kemudian, meningkatkan peran pelayanan kesehatan kerja dan dokter perusahaan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di tempat kerja,” ujar Maptuha

Untuk visa, TKA asal Tiongkok akan diberikan sepanjang Kemenaker memberikan izin kerja untuk TKA yang memang sudah berada di Indonesia.

Simak Video Menarik Berikut Ini:


Pekerja Migran Indonesia

Pekerja Pabrik Pakaian Rajut Songyo membuat masker untuk perlindungan terhadap coronavirus baru di Pyongyang (6/2/2020). Wabah yang dimulai dari kota Wuhan di China tersebut telah menyebar ke puluhan negara di dunia. (AFP/Kim Won-Jin)

Sebagai antisipasi terhadap virus corona, Kemenaker juga akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terdaftar untuk melarang melakukan penempatan tenaga kerja ke daratan Tiongkok.

Hal tersebut dilakukan menyusul kebijakan Kementerian Luar Negeri yang melarang Warga Negara Indonesia (WNI) untuk berkunjung ke Tiongkok.

P3MI juga diimbau melakukan pengetatan atau pengurangan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) di Hong Kong dan Taiwan.

"Karena negara tersebut kan berdekatan dengan daratan Tiongkok," Maptuha menerangkan.

Adapun bentuk pengetatan yang akan dilakukan melalui komunikasi intensif dengan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk mengingatkan, kondisi di Tiongkok dan negara-negara yang berdekatan berisiko tinggi terpapar virus corona.

Selain itu, P3MI harus melakukan pemeriksaan kesehatan yang ketat. Apabila ada calon pekerja migran yang pergi merupakan orang yang terbukti sehat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya