Liputan6.com, Jakarta Minggu (9/2) Pukul 17.05 Wib terjadi kecelakaan lalu lintas di tol Cipali KM 123 +200 lajur 1 arah Jakarta. Dari data yang dihimpun oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan kecelakaan ini terjadi akibat truk over dimension over loading (ODOL) dan mengalami patah as roda belakang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyatakan bahwa penyebab kecelakaan ini adalah akibat kendaraan mengangkut muatan berlebih.
Advertisement
"Ya benar kecelakaan tersebut ternyata akibat truk ODOL," jelas Dirjen Budi.
Akibat kecelakaan ini sementara terjadi kepadatan lalu lintas di sekitar lokasi kejadian.
“Saya sungguh menyayangkan karena terjadinya kecelakaan ini, terlebih karena truk ODOL. Padahal ini adalah permasalahan yang selalu kita angkat dan kami dari Ditjen Hubdat juga sedang serius memberantas permasalahan ODOL ini. Seperti sebelumnya kata Bapak Menhub permasalahan ODOL memberikan dampak yang disruptif dan kecelakaan yang masif yang sewaktu-waktu dapat mengancam keselamatan pengguna jalan,” jelas Dirjen Budi seraya mengutip pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam kesempatan lainnya.
Dirjen Budi menyadari bahwa ini bukan kecelakaan pertama, oleh karena itu ia dan jajarannya akan mengintensifkan koordinasi dengan BPJT maupun Jasa Marga untuk menangani permasalahan ODOL di jalan tol. Namun demikian, menurutnya, dibutuhkan peran para operator dan pelaku logistik untuk memberantas praktek ODOL.
"Operator dan pelaku logistik harus menyadari bahwa praktek ODOL dapat menyebabkan kerusakan jalan dan juga kecelakaan lalu lintas," kata Dirjen Budi.
Kendaraan yang bermuatan lebih tentu kecepatannya tidak dapat maksimal, apalagi di jalan tol ada aturan batas minimal kecepatan. Pihaknya juga mengimbau agar kendaraan yang over dimensi segera melakukan normalisasi.
"Bagi kendaraan yang over dimensi, segera lakukan normalisasi, potong bak truk dan sasis yang tadinya dimodifikasi jadi lebih panjang, sesuaikan dengan SK Rancang Bangun," tegasnya.
Penyebab kecelakaan terbesar
Berdasarkan data Korlantas Polri (Integrated Road Safety Management System/ IRSMS) tentang kecelakaan tahun 2018, Truk ODOL menjadi salah satu penyumbang terbesar penyebab kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, sesuai arahan Menteri Perhubungan bahwa semua pihak harus terintegrasi antara owner, pemilik truk, dan supir.
Menurut Menhub akibat ODOL, maintenance cost, jalan lebih besar sehingga biayanya tidak bisa dipakai untuk bangun jalan yang baru.
“Kami telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor di Jalan, maka dari itu kami imbau kepada pengusaha angkutan barang dan logistik untuk mempersiapkan kendaraannya sesuai ketentuan yang tercantum dalam peraturan tersebut,” pungkas Dirjen Budi.
(*)
Advertisement