Liputan6.com, Serang - Polda Banten memberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat 8 personelnya yang tidak disiplin dalam menjalankan tugas. Mereka tidak masuk selama 30 hari berturut-turut dalam kurun tahun 2019.
"Peristiwa ini benar-benar sangat memperihatinkan. Ini tidak perlu terjadi seandainya yang bersangkutan menyadari dan memahami hakekat insan bhayangkara, yaitu warga negara tedan yang berdarma bhakti kepada negara dan masyarakat," kata Kapolda Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso, di Mapolda Banten, Senin (9/2/2020).
Advertisement
Anggota polri yang disersi itu berasal dari Polres Cilegon Bripda BA, Bharatu JH Satbrimobda Banten, Brigadir MYH dan Bripda MIA Polres Lebak, Brigadir SF Polres Pandeglang, Brigadir SP Polres Serang Kota, dan Briptu RMP Polres Serang. Mereka di pecat berdasarkan surat Keputusan Kapolda Banten Nomor : KEP/ 536 / II / 2020 tanggal 7 Februari 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri.
Berdasarkan surat tersebut, mereka dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a) yakni meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut, PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan atau Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 21 ayat 3 huruf (e), sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH dikarenakan pelanggar KKEP meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut.
"Proses PTDH tersebut sudah melalui proses yang panjang yaitu dengan pelaksanaan Sidang Disiplin dengan Komisi Kode Etik Polri," terangnya.
Pihaknya mengingatkan personel Polda Banten untuk mengingat kembali tugasnya agar menjalankan tugas-tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab supaya tidak ada lagi pemecatan.