Kontraktor, Muhammad Yamin Kahar tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/2/2020). Yamin Kahar diperiksa sebagai tersangka terkait suap proyek Jembatan dan pembangunan Masjid Solok senilai Rp 69,8 miliar. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Kontraktor, Muhammad Yamin Kahar berjalan akan menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/2/2020). Yamin Kahar diperiksa sebagai tersangka terkait suap proyek Jembatan dan pembangunan Masjid Solok senilai Rp 69,8 miliar. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Kontraktor, Muhammad Yamin Kahar dikawal petugas akan menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/2/2020). Yamin Kahar diperiksa sebagai tersangka terkait suap proyek Jembatan dan pembangunan Masjid Solok senilai Rp 69,8 miliar. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Kontraktor, Muhammad Yamin Kahar berjalan akan menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/2/2020). Yamin Kahar diperiksa sebagai tersangka terkait suap proyek Jembatan dan pembangunan Masjid Solok senilai Rp 69,8 miliar. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Kontraktor, Muhammad Yamin Kahar dikawal petugas akan menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/2/2020). Yamin Kahar diperiksa sebagai tersangka terkait suap proyek Jembatan dan pembangunan Masjid Solok senilai Rp 69,8 miliar. (merdeka.com/Dwi Narwoko)