Liputan6.com, Jakarta - Pada awal masa jabatannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan Indonesia akan menjadi negara maju pada 2045.
Untuk dapat sukses menjadi Indonesia Maju di era digital saat ini, regulasi yang mendukung bisnis sangat diperlukan. Agar dapat terus survive dan berkembang, kalangan bisnis juga harus merangkul kemajuan teknologi yang berjalan dengan cepat.
Baca Juga
Advertisement
Tak ketinggalan, kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk transformasi ekonomi di era Industri 4.0 harus ditingkatkan, salah satunya lewat pendidikan vokasi.
Demikian sejumlah pesan penting yang dihasilkan dari seminar bertajuk "Legal and Business in Digital Economy Era” yang digelar oleh Forum Doktor Multidisiplin (FDM) di Jakarta, belum lama ini.
Seminar ini dihadiri 40 orang bergelar doktor dari sejumlah disiplin ilmu dan berbagai kalangan. Antara lain akademisi, peneliti, konsultan, praktisi, profesional, dan pengusaha--baik dari pemerintahan, perguruan tinggi, BUMN, BUMS, serta profesi mandiri, dan media.
Ekonomi Digital Perlu Dukungan Regulasi
Ketua FDM Suhardi Somomoeljono, yang sehari-hari berprofesi sebagai pengacara, mengatakan dalam sektor bisnis apa pun maka regulasi yang mendukung adalah hal utama, termasuk di era digital seperti sekarang ini.
"Definisi hukum dan bisnis dalam era digital adalah peraturan perundang-undangan yang diberlakukan atau dibentuk oleh pemerintah untuk mengatur dunia perdagangan dalam kaitannya dengan kemajuan teknologi komputer,” kata Suhardi melalui keterangan resminya, Senin (10/2/2020).
Ia menambahkan, untuk kepastian hukum dan lain-lain maka ekonomi digital perlu diatur dengan baik lewat regulasi. Pengaturan yang baik itu juga demi perlindungan data pribadi, investasi dari domestik/asing, pendapatan negara (pajak), perlindungan konsumen, dan lain-lain.
"Dalam ekonomi digital, data konsumen mudah tersebar dan dipakai untuk penawaran produk dan lain-lain. Dan ada banyak contoh lain, maka negara perlu hadir dalam ekonomi digital," paparnya.
Sayangnya, dia melanjutkan, regulasi di Indonesia masih banyak yang saling berbenturan. Namun, dia optimis dengan Omnibus Law yang saat ini sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR dapat menjadi solusi dari kondisi itu.
Advertisement
Perbankan Harus Merangkul Tekfin
Sementara Yunisyaaf Y. Arif menyoroti tentang perkembangan teknologi finansial (tekfin) di era digital. Pakar perbankan ini menghimbau, perbankan jangan menghindari Tekfin, tapi harus merangkulnya. Bank dan tekfin memiliki segmen dan keunggulan masing-masing.
Ia menilai bank memiliki sistem yang prudent atau prinsip kehati-hatian yang tinggi, sehingga tingkat kredit macetnya dapat dikendalikan.
"Namun dengan semakin tumbuh dan berkembangnya model bisnis di era digital, maka bank perlu melakukan penyesuaian sehingga dapat lebih cepat tanggap dengan tingkat akurasi yang lebih baik dalam melakukan assessment kelayakan aplikasi pinjaman maupun profil calon nasabah," ujarnya.
Disinilah bank perlu berkolaborasi dengan tekfin yang memiliki kelebihan. Salah satunya memiliki tingkat jangkauan data yang lebih luas dengan tingkat pemerosesan aplikasi pinjaman lebih cepat dan akurat.
Era Industri 4.0 Perlu Kesiapan SDM
Yulius Ibnoe, seorang pengamat kebijakan publik, menyoroti tentang pentingnya langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan stakeholders di Indonesia terkait kesiapan SDM dalam menghadapi era Industri 4.0. Antara lain karena 60 persen angkatan kerja di Indonesia berpendidikan SMP ke bawah.
"Mereka mudah terkena dampak otomatisasi di era Industri 4.0. Disamping itu, 50 persen tenaga kerja Indonesia mendapatkan kesenjangan antara pendidikan vokasi yang didapat dengan kebutuhan dunia industri," katanya.
Maka dari itu, Yulius melanjutkan, Indonesia sangat perlu menyiapkan SDM untuk mendukung transformasi ekonomi di era digital.
(Isk/Why)
Advertisement