Catat, Perusahaan Leasing Masih Bisa Tarik Kendaraan yang Kreditnya Macet

Pasca putusan MK, masih terdapat simpang siur pendapat pada tataran masyarakat terkait penarikan kendaraan yang kreditnya macet oleh perusahaan leasing.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Feb 2020, 16:00 WIB
Sejumlah pengunjung melihat mobil bekas yang dijual di WTC Mangga Dua, Jakarta, Kamis (6/10). Pedagang mobil bekas di lokasi tersebut mengakui alami penurunan penjualan di bulan ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia) Suwandi Wiratno menyebut perusahaan leasing (multifinance) tetap bisa tarik kendaraan debitur bermasalah. Ini sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) mengakui adanya cedera janji.

"Jadi, leasing masih tetap bisa menarik kendaraan dari debitur macet yang sebelumnya telah diperingatkan. Seperti adanya pengakuan dari debitur adanya cedera janji (wanprestasi), itu sudah sesuai prosedur," tegasnya.

Suwandi mengatakan bahwa pasca putusan MK, masih terdapat simpang siur pendapat pada tataran masyarakat.

"Bahwa seolah-olah pemegang hak fidusia (leasing) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri, tapi harus mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri," paparnya.

Ia pun meminta masyarakat untuk tidak salah menafsirkan terkait putusan MK mengenai fidusia.

"Keputusan MK itu tidak bisa dibaca sepotong-sepotong. Ada ruang lebar untuk mengeksekusi jaminan debitur macet," tandasnya.

Perlu diketahui, sebelumnya MK (Mahkamah Konstitusi) telah mengeluarkan peraturan terkait fidusia yang tertuang dalam putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019.

"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya cidera janji (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka akan menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri,” tulis Mahkamah Agung.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com


Dolar Menguat, Leasing Tetap Optimistis Mencapai Target

Informasi hadirnya Toyota Kijang Innova facelift cukup mempengaruhi harga Innova di sentra mobil bekas.

Bank Indonesia (BI) mencatat Nilai tukar Rupiah (NTR) masih melemah terhadap Dolar Amerika Serikat (AS). Meski demikian Pemerintah yakin bahwa pertumbuhan ekonomi tahun ini tetap akan berada di kisaran 5,1 persen - 5,2 persen. Hal ini juga menimbulkan optimisme di industri otomotif nasional

Hingga kuartal 3 2018, industri otomotif dan industri pembiayaan masih menunjukan pertumbuhan positif dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini berkat regulasi yang pro pasar dan pengawasan intensif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“BCA Finance tetap optimis dan percaya diri dan berusaha menciptakan terobosan-terobosan baru sebagai upaya menopang kinerja bisnis perusahaan. Tahun ini kinerja perusahaan masih dalam koridor yang tepat, per September 2018 BCA Finance telah membukukan pembiayaan baru sebesar Rp 25,58 triliun dan kami optimis dapat memenuhi target sebesar Rp 32,5 triliun di akhir tahun,” kata Presiden Direktur BCA Finance, Roni Haslim.

Salah satu terobosan yang dilakukan BCA Finance adalah mempertemukan para dealer mobil sebagai penjual mobil dengan konsumen pembeli mobil secara langsung di 17 kota di Indonesia, terutama di tempat-tempat strategis seperti di mall-mall lewat event Pekan Raya Otomotif BCA Finance (PRO BCAF).

Kegiatan tersebut menghadirkan 64 Authorized Dealer dari berbagai merek seperti Toyota, Daihatsu, Honda, Suzuki, Mitsubishi, dan Wuling.


Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

PODCAST Otomotif memberikan pemaparan tentang keuntungan membeli mobil baru atau mobil bekas.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya