Menanti Jerat Hukum Dosen Predator Gadis SMA di Kupang

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melimpahkan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang dosen berinisial IR di Kupang.

oleh Ola Keda diperbarui 10 Feb 2020, 19:00 WIB
Ilustrasi Pencabulan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Kupang - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melimpahkan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang dosen berinisial IR di Kupang. IR yang juga dosen sebuah kampus swasta di Kupang melakukan pencabulan terhadap seorang siswi SMA di Kota Kupang.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim membenarkan adanya pelimpahan tahap dua kasus itu.

"Iya benar, ada pelimpahan kasus persetubuhan anak bawah umur dengan tersangka IR oleh Polda NTT,” kata Abdul, Senin (10/2/2020).

Menurut Abdul, pelimpahan tahap dua oleh Polda NTT di Kejati NTT setelah jaksa peneliti berkas perkara menyatakan lengkap (P-21).

Dalam tahap dua tersebut, Polda NTT menyerahkan barang bukti berkas perkara dan IR selaku tersangka pencabulan.

Setelah menerima tahap dua dari Polda NTT, Kejati NTT melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.

Sementara Kasi Pidum Kejari Kota Kupang, Arry Verdiana mengatakan, perkara tersebut telah diterima oleh Kejari Kota Kupang.

Menurut Arry, setelah menerima berkas perkara, barang bukti dan tersangka, maka pihaknya segera menuunjuk JPU untuk menyidangkan perkara tersebut.

"Paling lambat satu minggu berkas perkara dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang untuk segera disidangkan," tandasnya. 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya