Liputan6.com, Surabaya Seorang suami di Pasuruan tega menjual istrinya ke empat orang temannya. Ia mengenakan tarif sebesar Rp 50.000 untuk satu kali persetubuhan.
Moch Sabik Salim Setiyawan (28) warga Dusun Babatan RT 001 RW 002 Desa Sambirejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan, ini juga merekam adegan persetubuhan teman-temannya dengan sang istri yang berinisial FI (23).
Empat teman itu adalah H (36) dan R (34), warga Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. B (22) warga Desa Toyaning, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan dan SR (28) asal Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
"Iya benar, itu sudah sesuai laporan yang diterima dari Polres Pasuruan Kota," tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (10/2/2020).
Baca Juga
Advertisement
Peristiwa suami jual istri itu bermula pada Februari 2019. Saat itu Sabik dan FI berada di dalam kamar sekitar pukul 00.00 WIB. Seorang teman berinisial B datang. Sabik menawarkan kepada istrinya untuk tidur dengan B.
FI sempat menolak, akan tetapi Sabik justru memaksa dan memukul sang istri. Karena merasa takut, ia pun melayani permintaan suaminya. FI melakukan persetubuhan dengan B sebanyak lima kali.
"Tidak berhenti di situ saja, tersangka juga memaksa korban melakukan hubungan badan dengan tiga teman lainnya," ucap Truno.
Pada Minggu, 9 Februari lalu, FI dijemput saudaranya dan diajak ke rumah salah satu teman tersangka berinisial H. Lalu, sebuah video berisi adegan hubungan badan yang direkam oleh sang suami ditunjukkan kepadanya.
Akibat kejadian tersebut, FI tidak terima perlakuan tersangka karena menyangkut harga diri pelapor dan segera melapor ke Polres Pasuruan Kota.
Menurut Truno, korban membenarkan perihal video tersebut dibuat karena dipaksa tersangka. Uang Rp 50.000 yang dijanjikan pun masih dibawa tersangka.
Berdasarkan keterangan tersangka, dia merasa tidak bisa memuaskan istrinya dalam hal seksual sehingga menyuruh keempat temannya untuk melakukan hubungan badan.
"Setiap berhubungan badan dengan temannya, tersangka memberi uang untuk memenuhi kebutuhan kosmetik seperti bedak, lipstik dan lainnya," kata Truno.
Tujuan tersangka merekam video hubungan badan antara istrinya dengan keempat temannya adalah untuk membandingkan durasi waktu persetubuhan antara tersangka dengan teman-temannya.
Tersangka suami jual istri ini dijerat pasal berlapis, yakni UU KDRT karena ada unsur kekerasannya, UU TPPO karena pelaku mengambil keuntungan dalam aksi tersebut, dan UU Pornografi karena memproduksi video asusila.