Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menegaskan bahwa perusahaan leasing atau multifinance masih tetap bisa mengeksekusi atau menarik kendaraan dari pihak debitur tanpa melalui Pengadilan Negeri pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Fidusia.
Pernyataan tersebut dikeluarkannya lantaran ia gerah dengan simpang-siur pendapat di masyarakat pasca-putusan MK No. l8/PUU-XVll/2019 tertanggal 6 Januari 2020 soal Fidusia. Menurutnya, banyak yang mispersepsi bahwa MK telah memutuskan penarikan objek barang jaminan fidusia tak boleh dilakukan sepihak.
Advertisement
Padahal, ia menekankan bahwa putusan MK tersebut justru memperjelas Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Wanprestasi atau Cedera Janji antara Debitur dan Kreditur.
"Jadi, leasing masih tetap bisa menarik kendaraan dari debitur macet yang sebelumnya telah diperingatkan. Dengan catatan, prosedur sudah dijalankan," ujar Suwandi di Go Work Menara Rajawali, Jakarta, Senin (10/2/2020).
Dia pun mengecam pihak yang salah mengartikan putusan MK bahwa seolah-olah pemegang hak fidusia (leasing) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri, tapi harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.
Sebaliknya, perusahaan leasing dikatakannya masih bisa menarik kendaraan dari debitur macet tanpa pengadilan. "Keputusan MK itu tidak bisa dibaca sepotong-sepotong. Ada ruang lebar untuk mengeksekusi jaminan debitur macet," tegasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Prosedur Penarikan
Dalam putusan MK disebutkan, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi.
Sepanjang pemberi debitur telah mengakui adanya cedera janji dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate executie).
Suwandi menyatakan, putusan MK itu juga menyinggung soal wanprestasi antara pihak debitur dan kreditur harus ada kesepakatan terlebih dahulu untuk menentukan kondisi seperti apa yang dianggap mencederai janji.
"Jadi ada perjanjian sebelumnya, berapa pinjamannya, berapa bunga yang harus dibayar, termasuk jangka waktunya. Juga batas waktu pembayaran angsuran, bagaimana jika tidak membayar angsuran, dan berapa dendanya," tuturnya.
Advertisement