Kementan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier Seluas 135 Ribu Ha di 32 Provinsi Tahun Ini

Kementerian Pertanian (Kementan) bakal melakukan rehabilitasi jaringan irigasi tersier (RJIT) seluas 135.600 hektare (Ha) tahun ini.

oleh Gilar Ramdhani pada 10 Feb 2020, 17:37 WIB
Kementan rehabilitasi jaringan irigasi tersier.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pertanian (Kementan) bakal melakukan rehabilitasi jaringan irigasi tersier (RJIT) seluas 135.600 hektare (Ha) tahun ini. Program RJIT ini akan dilakukan di di 32 Provinsi dan lebih dari 300 Kabupaten Kota.

Hal ini disampaikan Direktur Irigasi Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Rahmanto pada Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi (Rakorsin) Ditjen PSP Tahun Anggaran 2020 di IPB Convention Center, Bogor, 5-7 Februari 2020.

"Program RJIT diutamakan pada lokasi yang telah dilakukan SID pada tahun sebelumnya. Diutamakan pada Daerah Irigasi yang saluran primer dan sekundernya dalam kondisi baik. Tujuannya untuk meningkatkan Indeks Pertanaman Padi sebesar 0,5," ujar Rahmanto.

Sementara, untuk pembangunan embung pertanian, dicanangkan 400 Unit di 30 Provinsi dan lebih dari 226 Kabupaten/Kota. Kegiatan dapat berupa Embung, Dam Parit, dan Longstorage. Luas layanan minimal 25 Ha (tanaman pangan), 20 Ha (hortikultura, perkebunan, dan peternakan).

"RJIT sesuai dengan kebutuhan petani. Sebagian besar dananya disalurkan melalui sistem swakelola petani. Dengan swakelola oleh petani, jaringan irigasi tersier yang direhabilitasi umumnya akan lebih bagus dan petani merasa lebih memiliki. Kita membangun secara bertahap berdasarkan kebutuhan masyarakat petani," ujar Rahmanto.

 


Cara petani dapatkan bantuan RJIT

Dia menambahkan, rumus program RJIT adalah jaringan sudah rusak, di sekitarnya ada sawah yang diairi, ada sumber air, dan ada petaninya. Menurutnya, dengan diserahkannya RJIT kepada kelompok tani, maka pembangunan jaringan irigasinya akan dilakukan secara gotong royong atau swakelola.

Dijelaskannya, bagi masyarakat petani yang membutuhkan bantuan RJIT atau pembangunan embung, bisa mengajukan ke Dinas Pertanian kabupaten atau kota masing-masing.

"Nanti dinas bisa meneruskannya ke Ditjen PSP untuk ditindaklanjuti. Bantuan ini diharapkan bisa membantu petani yang tujuannya bisa mensejahterakan petani," jelasnya.

Selama ini Ditjen PSP juga sudah melakukan monitoring optimalisasi pemanfaatan jaringan irigasi tersier (JIT). Selain itu, pihaknya juga akan mendata atau melakukan pemetaan jaringan irigasi yang sudah direhabilitasi dan yang belum direhabilitasi.

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya