KPK Harap Rano Karno Penuhi Panggilan Sidang Kasus Wawan

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, Rano Karno sudah dua kali diminta hadir dalam persidangan, namun tak datang.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Feb 2020, 04:36 WIB
Artis yang juga Wakil Gubernur Tangerang, Rano Karno ikut hadir di Rakernas PDI-P (Liputan6.com/ Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno bisa memenuhi panggilan pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, Rano Karno sudah dua kali diminta hadir dalam persidangan, namun tak datang.

"Informasi dari JPU-nya memang (Rano Karno) tidak hadir dua kali," ujar Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).

Menurut Ali Fikri, majelis hakim Pengadilan Tipikor sudah memutuskan untuk menghadirkan Rano Karno di kursi saksi. Ali pun berharap Rano Karno kooperatif terhadap proses hukum.

"Tentunya itu upaya yang sudah diputuskan atau ditetapkan oleh majelis hakim di persidangan, dan itu sudah diusulkan oleh JPU. Sehingga kita nanti tunggu kehadirannya," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Dibutuhkan Keterangannya

Menurut Ali, permintaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Rano Karno di persidangan lantaran keterangannya sangat dibutuhkan dalam kasus ini.

"Kami berharap, bahwa keterangannya sangat diperlukan di persidangan untuk bisa hadir memenuhi panggilan sesuai yang sudah dijadwalkan terkait perkara tersebut," kata Ali.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintahan Provinsi Banten, Rano Karno disebut turut menikmati aliran suap sebesar Rp 700 juta. Hal tersebut tertuang dalam dakwaan Wawan.

Wawan yang juga adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya