Liputan6.com, Jakarta - Aulia Kesuma (45) terdakwa kasus pembunuhan suami dan anak tiri di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, sempat membeli ulekan kayu sebelum beraksi. Ulekan ini rencananya dijadikan sebagai salah satu alat untuk membunuh kedua korban.
Fakta tersebut terungkap dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tersangka Aulia Kesuma dan putranya, Geovani Kelvin Oktavianus Robert (24) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin, 10 Februari 2020.
Advertisement
"Setelah mengantar Reyna dan Bella di lobi apartemen, terdakwa satu Aulia Kesuma membeli satu set ulekan kayu dan tali sumbu sebanyak empat helai, lalu pulang ke rumahnya," kata jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Hendradi saat membacakan dakwaannya, seperti dilansir Antara.
Pada pembacaan dakwaan tersebut disampaikan, ulekan kayu dibeli Aulia Kesuma untuk menumbuk 30 butir obat tidur dengan dosis 25 miligram (mg) per butir. Obat tidur itu digunakan untuk meracuni suami dan anak tirinya.
Obat tidur yang sudah halus lalu dikemas dalam dua bungkus kertas. Kemudian disimpan di kamar anaknya yang bernama Reyna.
Selain membeli ulekan kayu, Aulia membeli delapan pasang sarung tangan karet warna putih, dua botol alkohol kadar 70 persen dan tali sumbu sebagai alat-alat yang akan digunakan dalam proses membunuh korban Edi Candra Purnama dan Muhammad Adi Pradana.
Aulia juga sempat mampir ke minimarket untuk membeli lima pasang kaus kaki dan empat pasang sandal jepit warna hitam.
"Lima pasang kaus kaki dan empat pasang sandal jepit yang akan digunakan sebagai alat menghilangkan jejak sidik jari kaki dalam proses membunuh korban," kata jaksa.
Tidak hanya itu, Aulia pergi ke toko kelontong di daerah Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, untuk membeli dua bungkus obat nyamuk bakar, dua pak korek api kayu, dan satu buah korek api gas yang akan digunakan sebagai alat pembakaran dalam proses membunuh suami dan anak tirinya.
Dalam sidang dakwaan tersebut terungkap bahwa Aulia Kesuma bersama anaknya Geovanni telah merencanakan dan menyiapkan seluruh peralatan untuk menghabisi nyawa suami dan anak tirinya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Karena Utang
Kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadeli dan anak tirinya Muhammad Adi Pradana (24) terjadi akhir Agustus 2019. Saat itu tersangka Aulia terdesak utang oleh pihak bank. Akhirnya Aulia memiliki niat untuk menghabisi atau membunuh Pupung dan anak tirinya.
Aulia membunuh suami dan anak tirinya dengan cara diracun terlebih dahulu, lalu dimasukkan ke dalam mobil dengan maksud dibuang dan dibakar sebelum diterjunkan ke jurang di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Total ada tujuh tersangka terbagi dalam tiga berkas perkara pembunuhan berencana tersebut. Selain Aulia Kesuma dan putranya, juga ada terdakwa lain, yakni Karsini alias Tini bersama Rody Syahputra Jaya dan Supriyanto alias Alpat.
Tersangka lainnya Kusmawanto dan Muhammad Nur Said alias Sugeng selaku eksekutor diproses dengan perkara terpisah.
Advertisement