Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Aulia Kesuma dan Geovani Kelvin menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya M Adi Pradana alias Dana (23).
Sidang perdana terdakwa Aulia Kesuma dan Geovani Kelvin ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2020 dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Advertisement
Saat duduk di kursi pesakitan, Aulia yang mengenakan pakaian putih dan jilbab hitam itu mengeluarkan air mata. Rupanya ia teringat suami yang dihabisi olehnya, Pupung.
Aulia dan Kelvin membunuh Pupung serta Dana pada Agustus 2019 silam. Saat itu tersangka Aulia terdesak utang oleh pihak bank. Akhirnya Aulia memiliki niat untuk menghabisi atau membunuh Pupung dan anak tirinya.
Aulia membunuh suami dan anak tirinya dengan cara diracun terlebih dahulu, lalu dimasukkan ke dalam mobil dengan maksud dibuang dan dibakar sebelum diterjunkan ke jurang di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Ketika sidang perdana Senin kemarin, terungkap fakta-fakta baru. Salah satunya adalah Aulia sempat membeli ulekan sebelum membunuh kedua korban.
Berikut fakta-fakta baru yang terungkap saat sidang perdana kasus pembunuhan berencana Pupung dan Dana dengan terdakwa Aulia Kesuma serta Geovani Kelvin dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Beli Ulekan
Aulia Kesuma (45) terdakwa kasus pembunuhan suami dan anak tiri di Lebak Bulus, Jakarta Selatan sempat membeli ulekan kayu sebelum beraksi. Ulekan ini rencananya dijadikan sebagai salah satu alat untuk membunuh kedua korban.
Fakta tersebut terungkap dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tersangka Aulia Kesuma dan putranya, Geovani Kelvin Oktavianus Robert (24) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin 10 Februari 2020.
"Setelah mengantar Reyna dan Bella di lobi apartemen, terdakwa satu Aulia Kesuma membeli satu set ulekan kayu dan tali sumbu sebanyak empat helai, lalu pulang ke rumahnya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi saat membacakan dakwaannya, seperti dilansir Antara.
Advertisement
Beli Obat Tidur
Pada pembacaan dakwaan tersebut kemudian disampaikan, ulekan kayu dibeli Aulia Kesuma untuk menumbuk 30 butir obat tidur dengan dosis 25 miligram (mg) per butir. Obat tidur itu digunakan untuk meracuni suami dan anak tirinya.
Obat tidur yang sudah halus lalu dikemas dalam dua bungkus kertas. Kemudian disimpan di kamar anaknya yang bernama Reyna.
Beli Kaos Kaki dan Sandal Jepit
Selain itu, Aulia juga sempat mampir ke minimarket untuk membeli lima pasang kaos kaki dan empat pasang sandal jepit warna hitam.
"Lima pasang kaos kaki dan empat pasang sandal jepit yang akan digunakan sebagai alat menghilangkan jejak sidik jari kaki dalam proses membunuh korban," kata JPU Sigit Hendradi.
Advertisement
Beli Obat Nyamuk Bakar dan Korek Api
Tidak hanya itu, Aulia pergi ke toko kelontong di daerah Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan untuk membeli dua bungkus obat nyamuk bakar, dua pak korek api kayu, dan satu buah korek api gas yang akan digunakan sebagai alat pembakaran dalam proses membunuh suami dan anak tirinya.
Dalam sidang dakwaan tersebut terungkap bahwa Aulia Kesuma bersama anaknya Geovanni telah merencanakan dan menyiapkan seluruh peralatan untuk menghabisi nyawa suami dan anak tirinya.