Nurhadi Terus Mangkir, Kini KPK Panggil Istri Eks Sekretaris MA Itu

Tin akan dimintai keterangan KPK seputar kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat suaminya, Nurhadi yang merupakan eks Sekretaris MA.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Feb 2020, 12:07 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman usai menjadi saksi pada sidang lanjutan dugaan suap terkait pengurusan sejumlah perkara dengan terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan istri dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida. Tin akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat suaminya.

Pantauan Liputan6.com hingga pukul 11.30 WIB, Tin belum tiba di KPK.

Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS). Tin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kemenpan RB.

"Saksi Tin Zuraida akan diperiksa untuk tersangka HS," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (11/2/2020).

KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Hiendra, yaitu adovokat Yosef B Badeoda, Albert Christian Kairupan karyawan swasta, dan Lusi Indriati, istri dari tersangka Hiendra.

Pada kasus ini, KPK mengultimatum Nurhadi untuk kooperatif menjalani proses hukum di lembaga antirasuah. Jika tidak, KPK merencanakan penjemputan paksa terhadap Nurhadi.

"Mudah-mudahan dengan kami sampaikan ini para tersangka tetap kooperatif, bisa untuk menyerahkan diri atau bisa datang ke Gedung KPK sebelum nanti kami dari penyidik akan melakukan tindakan tersebut, karena secara administratif (jemput paksa) sudah kami siapkan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2020).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Lima Kali Mangkir

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman usai menjadi saksi pada sidang lanjutan dugaan suap terkait pengurusan sejumlah perkara dengan terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Nurhadi diketahui sudah lima kali mangkir panggilan pemeriksaan baik sebagai saksi maupun tersangka. Ali Fikri belum bersedia membeberkan kapan pihak lembaga antirasuah akan menjemput paksa Nurhadi.

"Tidak bisa kami sampaikan kapan waktunya ya, karena tentu ini bagian dari penanganan perkara," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya