Polri Tolak Pelaporan soal Andre Rosiade, Aktivis Diminta Beri Bukti Awal Kejahatan

Laporan Jarak Indonesia terhadap Andre belum ada barang bukti awal sebagai prasyarat untuk memprosesnya.

oleh Yopi Makdori diperbarui 11 Feb 2020, 12:51 WIB
Politikus Partai Gerindra Andre Rosiade usai melaporkan peretasan akun Instagram miliknya ke Polda Metro Jaya, Rabu (10/7/2019). (Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra)

Liputan6.com, Jakarta Mabes Polri menolak laporan sejumlah aktivis yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Indonesia atau Jarak Indonesia, terkait dugaan kejahatan politikus Gerindra Andre Rosiade dalam kasus penggerebekan prostitusi di Padang, Sumatera Barat. Alasannya, pelapor tidak menyertakan bukti awal dugaan kejahatan.

"Tentunya dari SPKT Mabes Polri memiliki SOP. Setiap laporan masyarakat harus ada kelengkapan," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/2/20202).

Menurut dia, laporan Jarak Indonesia terhadap Andre belum ada barang bukti awal sebagai prasyarat untuk memprosesnya.

"Harus ada barang bukti awal," ungkap Argo.

Sebelumnya diketahui, Andre Rosiade dipolisikan Jaringan Aktivis Indonesia. Lewat perwakilannya, Donny Manurung, Andre dituding menjebak praktik prostitusi di Padang, Sumatera Barat.

"Hari ini kita datang karena kita merasa ini ada ketidakadilan, pemanfaatan untuk mendompleng nama. Makanya kita datang untuk melaporkan bahwasanya Andre Rosiade bisa dipidanakan dari kasus ini," kata Donny di Markas Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/2/2020).

Donny menuding, tindakan Andre Rosiade dapat disangkakan beberapa pasal seperti pasal 56 KUHP, pasal 296 KUHP, pasal 310, dan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Donny meyakini pasal tersebut ini dapat menyeret Andre akibat perbuatannya ke ranah hukum.

"Ada beberapa pasal yang bisa diindikasikan untuk pidanakan Andre Rosiade sebagai dasar hukumnya. Karena kita melihat bahwasanya PSK ini adalah korban," yakin Donny.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Bukti Pemesanan Hotel

Terkait barang bukti untuk mempidanakan Andre, Donny mengaku membawa bukti pemesan hotel atas nama Andre Rosiade-Bimo. Selain itu, Donny juga membawa kajian etik dan moral pedoman anggota DPR RI.Donny meyakini bahwa tindakan Andre telah keluar batas tupoksinya sebagai anggota dewan.

"Jadi nanti apakah nanti proses hukum ini berjalan langsung sampai selesai kita lihat, saya bikin laporannya dulu," Donny menandasi.

Majelis Kehormatan Partai Gerindra memanggil Ketua DPD Gerindra Sumatera Barat Andre Rosiade, hari ini, Selasa (11/2/2020). Pemanggilan itu terkait dugaan jebakan pekerja seks komersial (PSK) yang melibatkan Andre di dapilnya, Padang.

Pada kesempatan tersebut, Gerindra akan meminta penjelasan Andre Rosiade terkait tudingan menjebak PSK pada akhir Januari lalu.

"Hari ini jam 14.00," kata Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Sidang majelis akan dilakukan terhadap Andre Rosiade di Kantor DPP Gerindra. "Dilakukan di DPP siang ini," ucap Dasco.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya