Liputan6.com, Jakarta - Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) sudah beroperasi selama tujuh hari. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, 1.201 pengendara motor terekam melanggar aturan marka jalan.
Fahri mengatakan, angka tersebut merupakan penindakan dari tanggal 3-9 Februari 2019. Jenis pelanggaran tilang elektronik masih didominasi oleh sepeda motor yang melintasi jalur busway.
Advertisement
"Jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi yaitu pelanggaran sepeda motor melintas jalur busway sejumlah 625 pelanggaran," kata Fahri, Selasa (11/2/2020).
Pelanggaran paling banyak terjadi di busway Koridor 6 (Rute Ragunan-Dukuh Atas 2). Terpantau melalui kamera tilang elektronik atau e-TLE ada 383 pelanggaran di koridor tersebut.
"Pelanggaran di Halte Duren Tiga Koridor 6 Tranjakarta dengan jumlah pelanggaran sejumlah 383 pelanggaran," tambah Fahri.
Dari 383 pelanggaran di Koridor 6 itu terdiri dari 368 pelanggaran sepeda motor melintas jalur busway dan 15 pelanggaran pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Berlaku 1 Februari
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai enerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor pada awal Februari 2020.
"Nanti pada Februari ini, kita sosialisasikan seminggu lah, baru penindakan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, saat dikonfirmasi, Kamis (23/1/2020).
Fahri mengatakan, lokasi kamera ETLE untuk pengendara motor berada di dua titik.
"Pertama, sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin. Kemudian, di jalur Transjakarta koridor 6 rute Ragunan-Monas, tepatnya di depan kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan," ujarnya.
Sebanyak 57 kamera pengawas akan disebar di lokasi yang telah ditentukan untuk penindakan pengendara motor.
Sebelumnya, sistem tilang elektronik sudah diterapkan bagi kendaraan roda empat atau lebih. Namun, untuk sepeda motor kamera ETLE baru diberlakukan dan penilangan hanya pada pengendara motor yang menggunakan pelat nomor Jakarta.
Ada tiga jenis pelanggaran untuk pengendara motor, yaitu:
1. Pelanggaran rambu lalu lintas
2. Pelanggaran marka jalan
3. Penggunaan helm
Reporter: Tri Yuniwati Lestari
Sumber: Merdeka
Advertisement