Mulai Besok Tarif Tol Tangerang - Merak Naik, Cek Rinciannya

Penyesuaian tarif Tol Tangerang-Merak ini ditetapkan setelah Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) memenuhi delapan indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM).

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 11 Feb 2020, 19:00 WIB
Gerbang Tol Tangerang-Merak (Yandhi Deslatama/Liputan6)

Liputan6.com, Serang - Mulai malam nanti, 12 Februari 2020 tepat pukul 00.00 WIB, tarif tol Tangerang-Merak akan naik dalam kisaran 7 persen. Tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan ruas Tol Cikupa-Merak pada sistem transaksi tertutup mengalami penyesuaian, yaitu Golongan I dari Rp41 ribu menjadi Rp44 ribu.

Golongan II dari Rp57 ribu menjadi Rp69 ribu, golongan III dari Rp67.500 menjadi Rp69 ribu. Golongan IV dari Rp88.500 menjadi Rp89 ribu. Sedangkan, kendaraan golongan V mengalami penurunan, dari sebelumnya Rp107 ribu menjadi Rp89 ribu.

"Penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 70/KPTS/M/2020 tanggal 4 Februari 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Ruas Tangerang-Merak, akan diberlakukan tarif tol yang telah disesuaikan," kata Presiden Direktur (Presdir) PT Marga Mandalasakti (MMS), Krist Ade Sudiyono, dalam keterangan persnya, Selasa (11/2/2020).

Menurutnya, penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat 3, Undang-Undang (UU) nomor 38 Tahun 2004, tentang jalan dan Pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Namun, untuk ruas tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa, tidak mengalami kenaikan tarif. Tarifnya tetap, untuk kendaraan golongan I sebesar Rp7.500, golongan II Rp11.500, golongan II Rp11.500, golongan IV Rp15.000, dan golongan V Rp15.000.

 


Syarat Kenaikan Tarif

Puncak arus liburan Natal dan Tahun Baru 2019 di Jalan Tol Tangerang-Merak, diprediksi bakal terjadi pada akhir Desember ini.

Menurut Krist, hal itu berdasarkan ketetapan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 874/KPTS/M/2019, tentang Penetapan Tarif dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi pada Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Tangerang-Merak segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.

Dalam rilisnya, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) harus memperhatikan delapan indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan atau penyelamatan dan bantuan pelayanan, serta kebersihan lingkungan dan kelaikan tempat istirahat dan pelayanan.

"BPJT telah memeriksa pemenuhan SPM di ruas tol kami dan dinyatakan SPM telah dipenuhi," terangnya.

Pihaknya mengklaim telah melakukan berbagai perbaikan dan menambah fasilitas pelayanan bagi pengendaran di ruas tol milik Astra Group sepanjang 72,45 kilometer tersebut. Seperti menambahkan L 52 unit kamera pantau lalu lintas di 31 titik, sehingga sampai dengan saat ini total sebanyak 134 kamera unit pantau di 74 titik.

"Peningkatan kualitas jalan juga terus dilaksanakan dengan melakukan pelapisan ulang aspal, serta pemeliharaan rutin kondisi pengaman jalan, beautifikasi, drainase, dan kebersihan lajur," jelasnya.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya