BNNP Jatim Musnahkan Sabu-Sabu 8 Kg dari Malaysia

BNNP Jatim musnahkan sabu tersebut yang didapat dari tiga tersangka.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Feb 2020, 16:00 WIB
Sabu-sabu. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan sabu-sabu sebanyak 8,1 kilogram (kg) yang diamankan dari jaringan asal Malaysia. Barang bukti sabu-sabu tersebut sebelumnya akan disebarkan di Pamekasan, Jawa Timur.

"8,1 kilogram yang diamankan ini setelah dicek laboratorium forensik, ternyata memang positif metamfetamina atau sabu-sabu,” ujar Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priambada, seperti dikutip dari Antara, Selasa (11/2/2020).

Ia menuturkan, barang bukti sabu-sabu yang dimusnakan akan disebarkan di Pamekasan, Jawa Timur. Ia mengatakan, barang bukti sabu-sabu tersebut dibawa jaringan itu dari Malaysia menuju Batam, Kepulauan Riau.

Dari Batam oleh dua tersangka perempuan berinisial ZA dan IP hendak mengirimkan paket sabu-sabu menggunakan kapal menuju Surabaya. Akan tetapi, karena ada pemeriksaan x-ray di Pelabuhan Batam, keduanya membatalkan pengiriman jalur laut.

"Lalu pengiriman diubah menggunakan jalur darat dari Batam ke Jakarta menggunakan bus. Dari Jakarta ke Surabaya, kedua tersangka menggunakan kereta api,” tutur dia.

Di Surabaya, Bambang menuturkan, ZA dan IP menginap di sebuah hotel di Surabaya pada 28 Desember 2019 sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas mengamankan ZA dan IP di hotel kamar 910.

"Berselang enam jam, tersangka ME asal Pamekasan Madura hendak mengambil paket sabu tersebut pukul 16.00 WIB. ME diamankan saat mengambil jenis sabu dari kamar nomor 910 dalam perjalanan turun lift menuju ke kamarnya nomor 608," tutur dia.

Ketiga tersangka kini diamankan di kantor BNNP Jatim. Atas perbuatanya tersebut, para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


BNNP Jatim Sita Sabu 62 Kg

ilustrasi sabu-sabu, ilustrasi: Dwiangga Perwira

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menyatakan, sepanjang 2019, kasus paling menonjol yaitu penangkapan dua jaringan narkoba yang membawa 25 kilogram (kg) sabu di Tol Surabaya-Mojokerto (Tol Sumo) dan Hotel Kawasan Juanda.

Kepala BNNP Jawa Timur (Jatim), Brigjen Bambang Priyambada menuturkan, dari dua jaringan pengedar narkotika tersebut, BNNP Jatim mengamankan barang bukti sabu sebesar 25 kg.

"Kerawanan di Madura yang nomor satu. Tahun 2018 khususnya Bangkalan sudah kami ketahui itu rawan, dan menjadi target bidang pencegahan,” ujar dia, seperti dikutip Antara, Senin, 16 Desember 2019.

Selain itu, BNNP Jawa Timur mencatat jumlah kasus meningkat menjadi 70 dibandingkan tahun sebelumnya hanya 16 kasus.

“Untuk laporan kejadian narkotika jumlah targetnya 25 dengan jajaran. Tapi bisa menangani sampai 60 kasus. Jadi, untuk pengungkapan cukup signifikan jumlahnya,” ujar dia.

Meningkatnya jumlah kasus yang ditangani BNNP Jatim juga sejalan dengan peningkatan barang bukti yang disita. Pada 2019, Bambang menuturkan, pihaknya mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebesar 62 kilogram. Meningkat lebih dari 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 25 kilogram.

"Tahun ini kita bisa dapatkan barang bukti sampai 62 kilogram. Sehingga tahun ini peningkatannya cukup tinggi,” ujar Bambang.

Selain sabu, BNNP Jatim juga mengamankan 4 kilogram ganja, dan 1.181 butir pil ekstasi. BNNP Jatim menetapkan 141 tersangka selama 2019.

 


Jaringan Lapas

Sabu-sabu. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Dari 60 kasus ini, menurut Bambang, rata-rata adalah jaringan lapas. Serta punya peran penting akan peredaran narkotika di kawasan Jawa Timur.

“Jaringan di lapas macam-macam, jaringan Madura, Aceh, Jakarta, dan Medan. Masing-masing punya pengendali yang ada di lapas. Ada yang sudah kita amankan dan belum. Karena kesulitan penangkapan,” ujar Bambang.

Bambang tidak memungkiri, hampir seluruh peredaran gelap narkotika di Jawa Timur dikendalikan dari balik lapas. Pengendalian jaringan narkotika dari balik lapas, kata Bambang, tak lain karena komunikasi para narapidana dengan dunia luar cukup mudah. Apalagi semua tahanan dibolehkan membawa telepon genggam.

“Kami berharap HP tidak bisa masuk di LP. Selama ini HP masih bisa masuk di LP. Karena itu yang menjadi pemicu masuknya narkoba di lapas,” tutur dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya