Artis Nanie Darham Jual Kokain Rp 4 Juta Per Gram

Nanie Darham ditangkap di kediamannya di sebuah apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 11 Feb 2020, 15:21 WIB
Pemain film Nanie Darham tertunduk saat rilis kasus penyalagunaan narkoba jenis kokain di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/2/2020). Nanie ditahan berikut barang bukti 22,98 gram kokain, 0,88 gram sabu, 9 butir happy five dan 1 butir ekstasi. (merdeka.com/Magang/Muhammad Fayyadh)

Liputan6.com, Jakarta - Artis Nanie Darham menjual kokain seharga Rp 4 juta per gram ke para pelanggan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pembeli rata-rata berasal dari kalangan menengah atas.

"Kita tidak bisa bilang pembelinya artis atau pejabat. Intinya yang mampu beli Rp 4 juta per gram itu kelas menengah ke atas," kata Yusri, Selasa (11/2/2020).

Yusri menerangkan, kokain berbeda dengan sabu-sabu atau narkotika jenis lainnya. Walaupun secara golongannya sama dengan sabu.

Nanie Darham telah setahun mengedarkan kokain. Terakhir kali, barang itu dipesan seorang pengacara berinisial W yang ditangkap saat bersama pria berinisal J.

"Pengakuan awal ND, kokain di dapat dari seorang bandar di luar negeri. Ini masih dikembangkan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya," ujar dia.

Nanie Darham ditangkap di kediamannya di sebuah apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Yusri Yunus, menerangkan ditangkapnya Nanie berawal dari penyelidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang kemudian melakukan penangkapan terhadap dua pembeli kokain.

"Pada 2 Februari berhasil diamankan dua pelaku di lobi Apartemen Mega Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan. Berhasil diamankan dua orang inisial JA dan WED, ini dua-duanya laki-laki. ditemukan 14,86 gram kokain," ujar Yusri dalam Konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin 10 Februari 2020.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Nanie Tertunduk

Pemain film Nanie Darham tertunduk saat rilis kasus penyalagunaan narkoba jenis kokain di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/2/2020). Nanie ditangkap di apartemen di lantai 7 di kawasan Setiabudi, Jakarta. Nanie ditangkap pada tanggal 4 Februari 2020 lalu. (merdeka.com/Magang/Muhammad Fayyadh)

Polisi kemudian menggeledah rumah JA dan menemukan kokain 8,12 gram, kemudian polisi menemukan pil H5 atau happy five.

Setelah menangkap JA dan WED, polisi terus melakukan pengembangan. Keduanya mengaku membeli kokain dari seorang wanita berinisial NAD alias Nanie Darham.

"Kedua orang ini memesan kokain kepada NAD," kata Yusri.

Saat konferensi pers penangkapan dirinya terkait kasus dugaan narkoba, Nanie Darham hanya tertunduk saja. Ia juga sempat menutupi wajahnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya