Liputan6.com, Jakarta Ekonom INDEF Bhima Yudistira menyebutkan Indonesia belum siap menerapkan teknologi AI atau Artificial Intelligence (kecerdasan buatan) karena ketiadaan aturan hukum yang jelas.
"Indonesia belum siap untuk (penggunaan) AI, khusunya di sektor ekonomi, (karena) regulasinya belum jelas," ujar Bhima di Ballroom Fairmont Hotel, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Advertisement
Bhima menegaskan pentingnya pengawasan dalam menerapkan AI atau kecerdasan buatan di sektor lembaga keuangan untuk menjaga kerahasiaan nasabah.
"Tentang AI, harus dikendalikan, khususnya di sektor tunai, perbankan karena dia bisa melakukan sesuatu hal yang bisa dikendalikan manusia. (Jadi) harus dikendalikan manusia dari segi privasi, keamanan harus tetap dikontrol," jelasnya.
Pernyataan Kemkominfo
Ditemui di tempat yang sama, Staf Ahli Kemkominfo Hendri Subiakto mengakui dampak negatif dari kecerdasan buatan atau AI dan belum adanya peraturan hukum yang jelas.
"Teknologi pasti ada positif dan negatifnya, termasuk AI karena menyangkut data-data dan belum ada pengaturan pasti penggunaan dan hukumnya," ujarnya.
Perlu diketahui, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta menyebutkan BI aktif mendorong kebijakan dalam sistem keuangan yang berbasis digital termasuk, penggunaan AI.
"BI memprediksi ekonomi masa depan akan dimotori oleh pemanfaatan internet, big data dan kecerdasan buatan (AI)," singkatnya.
(Merdeka.com/Sulaeman)
Advertisement