Kapolri dan Menhub Sepakat Penerbitan SIM, STNK, dan BPKB Dikelola Polri

Kepolisian Republik Indonesia bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sepakat penerbitan SIM, STNK, dan BPKB dilakukan oleh Polri.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Feb 2020, 04:00 WIB
Selama sepekan, 4.000 orang lebih memberikan jawaban terkait Surat Izin Mengemudi (SIM).

Liputan6.com, Banten - Kepolisian Republik Indonesia bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sepakat penerbitan SIM, STNK, dan BPKB dilakukan oleh Polri. Kesepatan itu sekaligus membantah wacana yang berkembang penerbitan surat kendaraan tersebut akan diambil alih Kemenhub.

"Saya sudah duduk bicara ketika ratas dengan Menhub Budi Karya. Intinya tidak ada wacana itu dan pengelolaan SIM, STNK dan BPKB di tangan Polri," ungkap Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis di Banten, Selasa (11/2/2020).

Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengakui memang ada wacana dari Kemenhub untuk mengambil dua peran. Satu peran di terminal kedua jembatan timbang. Tapi kata dia pihaknya akan duduk bersama membangun komunikasi apakah akan dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) atau perubahan UU.

"Kami sudah siapkan tim kajian untuk duduk bersama," ungkapnya.

Menhub Budi Karya sebelumnya mengatakan, wacana tersebut seharusnya tak dilakukan. Pasalnya, pengelolaan SIM, STNK, dan BPKB sudah terstruktur baik oleh Kepolisian RI.

"Lebih bagus yang punya kelembagaan, kalau di daerah saya engga punya lembaga, menjadi tidak efisien membuat lembaga baru di sana tentang efisiensi dan kompetensi," ujar Budi Karya beberapa waktu lalu.

Dalam hal ini, Mantan Direktur Utama Angkasa Pura II ini justru meminta bantuan dalam memantau jembatan timbang hingga terminal. Sehingga, jika terjadi pelanggaran bisa langsung ditindak.

"Saya sudah konsultasi dengan Kapolri saya minta tolong di jembatan timbang terminal kami memiliki keamanan dengan polisi karena di situ kami melakukan law enforcement tentunya nanti diback up oleh polisi supaya jangan mengganggu tim dari Polri. Dua tempat aja terminal dan jembatan timbang," ucapnya.

Seperti diketahui, revisi Undang-Undang (RUU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020. Dalam pembahasan itu berkembang wacana pengalihan penerbitan surat-surat tersebut.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya