Liputan6.com, Jakarta - Satreskrim Polres Lamongan menemukan titik terang kasus pembunuhan Hj Rowaini (68), ibu mertua Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan Yuhronur Efendi. Polisi meringkus pelaku kasus pembunuhan ibu mertua Sekda Lamongan Yuhronur Efendi ini pada 10 Februari 2020.
Polisi mengamankan dua orang pelaku yang bertindak selaku otak dan eksekutor pelaku pembunuhan pada 10 Februari 2020 dengan inisial pelaku masing-masing S dan IW.
Dua pelaku tersebut diringkus usai Satreskrim Polres Lamongan melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Demikian mengutip keterangan tertulis Satreskrim Polres Lamongan.
Kasus ini terungkap usai polisi mengamankan seseorang yang diduga menguasai barang hasil kejahatan berupa satu buah HP. Kemudian diamankan pemilik lapak berinisial P yang menjual hp tersebut. Dari P pun diperoleh keterangan seseorang yang jual HP tersebut. Kapolres Lamongan, AKBP Harun menuturkan, pihaknya menelusuri, menganalisis, dan mengembangkan dari data, saksi dan hp yang ditemukan. Pihaknya kemudian mendapatkan salah satu nomor kontak pelaku.
"Diawali penangkapan pada 7 Januari 2020. Kami tangkap penadah hp, di Wonokromo. Kami amankan orang yang beli langsung menanyakan dari siapa hp dibeli, bagaimana ciri-cirinya usia 40 tahun, perawakan agak kucel. Kemudan data itu dan periksa 25 saksi baik dari pihak keluarga korban dan orang luar,” ujar Kapolres Lamongan, AKBP Harun, saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (11/2/2020).
Baca Juga
Advertisement
Adapun motif pelaku melakukan aksi itu karena merasa sakit hati kepada korban. Hal ini karena ibu pelaku diganggu rumah tangganya oleh korban. Kemudian pelaku S menyuruh pembunuh bayaran berinisial IW dengan dijanjikan akan diberikan bayaran Rp 200 juta. Kapolres Lamongan menuturkan, IW juga bekerja di rumah korban sehingga mengetahui kebiasaan dan seluk beluk korban.
"Pelaku (S) pernah jadi anak tiri korban. Ia sakit hati karena korban sering datang ke bapaknya seminggu dua kali. Korban sedangn renovasi rumah. Bapak (pelaku-red) jual material, jadi dipersepsikan kedatangan korban kalau khawatir merusak rumah tangga,” ujar dia.
Atas kasus tersebut, pelaku terkena pasal 340, 338, dan 365 ayat 4 KUHP. Pasal 340 memaparkan mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup. Sedangkan pasal 338 KUHP menjelaskan tindak pidana pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Ini dikenakan pasal berlapis karena pembunuhan berencana, biasa dan ada ambil hp korban. Ini ancaman hukuman mati, seumur hidup dan penjara 20 tahun,” kata dia.
Sementara itu, dalam keterangan tertulis, Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP David Manurung menyatakan, kalau polisi akan proses penyidikan secara tuntas dan mengembangkan pelaku lain.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Begini Perkembangan Kasus Pembunuhan Seorang Perempuan di Lamongan
Sebelumnya, aparat Kepolisian Resor Kabupaten Lamongan, Jawa Timur masih memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pembunuhan ibu mertua Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan Yuhronur Efendi, Hj Rowaini (68).
Namun, polisi menemukan titik terang kasus tersebut. "Kami sudah menemukan titik terang siapa pelakunya, saya mohon doanya saja," kata Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung di Lamongan, Senin, 6 Januari 2020, seperti dikutip dari Antara.
Feby menuturkan, temuan titik terang itu diperoleh dari sejumlah saksi yang diperiksa, tetapi demikian polisi masih merahasiakan identitas pelaku tersebut. "Kami minta awak media untuk tetap bersabar sebab intinya sudah ada, dan mohon teman-teman untuk bersabar," ujar dia.
Ia menuturkan, masih terus memeriksa terhadap sejumlah saksi dan belum bisa menetapkan pelaku atau tersangka, Sebelumnya, telah diberitakan kasus pembunuhan kepada ibu mertua Sekda Lamongan Yuhronur Efendi, Hj Rowaeni di Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Jumat malam,3 Januari 2020.
Dari data yang dihimpun, dalam peristiwa itu korban tewas masih mengenakan mukena, dan tergeletak dengan kondisi darah berceceran di musala rumah. Kholis, salah satu tetangga korban mengaku awalnya mengetahui peristiwa yang menimpa tetangganya tersebut sekitar pukul 19.30 WIB dan diberitahu Salekan, salah seorang warga setempat yang menjadi penjaga rumah nenek Rowaini.
"Awalnya orang yang menjaga rumahnya mengetok pintu dan bilang kalau Bu Haji Rowaini meninggal. Jadi, kejadian persisnya tidak tahu, cuma korban meninggal dibunuh, di pungguknya terdapat luka bacok," kata dia.
Menurut Kholis, korban selama ini memang tinggal di rumah sendirian, dan baru sekitar tiga hari lalu ada orang yang kos di rumah korban. Namun, informasinya pada saat peristiwa terjadi penghuni kos sedang tidak berada di rumah.
"Kalau yang penjaga rumahnya Bu Hj Rowaini biasanya kalau datang setiap harinya itu sehabis salat Isya baru datang," tutur dia.
Advertisement