Pengamen ondel-ondel duduk di trotoar kawasan Sabang, Jakarta, Selasa (11/2/2020). DPRD DKI Jakarta berencana merevisi Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. Revisi ini bertujuan untuk melarang penggunaan ondel-ondel sebagai alat mengamen. (merdeka.com/Imam Buhori)
Pengamen ondel-ondel berkeliling di kawasan Sabang, Jakarta, Selasa (11/2/2020). DPRD DKI Jakarta berencana merevisi Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. Revisi ini bertujuan untuk melarang penggunaan ondel-ondel sebagai alat mengamen. (merdeka.com/Imam Buhori)
Pengamen menurunkan ondel-ondel di kawasan Sabang, Jakarta, Selasa (11/2/2020). DPRD DKI Jakarta berencana merevisi Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. Revisi ini bertujuan untuk melarang penggunaan ondel-ondel sebagai alat mengamen. (merdeka.com/Imam Buhori)
Pengamen ondel-ondel berkeliling di kawasan Sabang, Jakarta, Selasa (11/2/2020). DPRD DKI Jakarta berencana merevisi Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. Revisi ini bertujuan untuk melarang penggunaan ondel-ondel sebagai alat mengamen. (merdeka.com/Imam Buhori)
Pengamen ondel-ondel berkeliling di kawasan Sabang, Jakarta, Selasa (11/2/2020). DPRD DKI Jakarta berencana merevisi Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. Revisi ini bertujuan untuk melarang penggunaan ondel-ondel sebagai alat mengamen. (merdeka.com/Imam Buhori)