Polda Jatim Gelar Perkara Kasus Dugaan Penghinaan Wali Kota Risma, Begini Hasilnya

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ada dua hal yang dibahas dalam gelar perkara terkait kasus dugaan penghinaan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 11 Feb 2020, 19:29 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Polda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya melakukan gelar perkara mengenai kasus dugaan penghinaan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) dengan tersangka berinisial ZD.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ada dua hal yang dibahas dalam gelar perkara tersebut. Yakni, masalah penghinaan dan undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)

"Gelar perkara ini salah satu teknik untuk melakukan pengawasan dan menjaga quality control untuk prosedural serta profesionalisme penyidik," tutur dia di Mapolda Jatim, Selasa (11/2/2020). 

Saat ditanya mengenai hasil gelar perkara tersebut, Truno mengaku, ada rekomendasi yang telah dihasilkan dari gelar perkara itu. Namun sayang, ia enggan merinci apa rekomendasi yang dihasilkan dari proses gelar perkara tersebut.

"Hasilnya tentunya kembali lagi kepada otoritas kewenangan penyidik. Nanti kita tunggu hasil yang sudah kita tentukan di hasil gelar perkara itu kan ada beberapa rekomendasi dan lain-lain itu nanti otoritas yang kita kembalikan kepada penyidik Polrestabes Surabaya," ucapnya. 

Hal senada juga disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran yang juga masih enggan membuka rekomendasi hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda Jatim. Ia beralasan, belum melaporkan hasil gelar perkara itu pada pimpinannya.

Namun, ia memastikan, jika berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Jatim ini, penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya sudah dianggap benar.

"Kita sudah sesuai tahapan yang benar. Nanti akan kita tindaklanjuti. Ini kan resmi hasil ini belum kita laporkan pada pimpinan. Intinya salah satu poin proses tahapan penyidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya sudah melalui tahapan yang benar," ujarnya. 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Risma Cabut Laporan Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Dirinya

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma). (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) resmi mencabut laporan yang ditujukan kepada ZD (43) pemilik akun facebook yang diduga telah menghina dan melakukan ujaran kebencian yang ditujukan kepada Risma melalui facebook.Risma mencabut laporan tersebut karena ZD juga sudah meminta maaf kepada dirinya.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya, Ira Tursilowati menuturkan, pencabutan laporan itu karena ZD sudah dua kali mengirimkan surat permohonan maaf kepada Wali Kota Tri Rismaharini melalui Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho. Dalam surat itu, dia sudah meminta maaf kepada Wali Kota Risma dan juga seluruh warga Kota Surabaya.

"Pada intinya, karena sudah ada permohonan maaf dari yang bersangkutan, makanya Bu Wali mengajukan surat pencabutan laporan ini,” kata dia, Sabtu, 8 Februari 2020.

Surat pencabutan laporan itu diantarkan oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya Ira Tursilowati ke Polrestabes Surabaya. Ira Tursilowati memastikan dirinya sendiri yang mengantarkan surat pencabutan laporan itu pada Jumat, 7 Februari 2020, tepatnya sekitar pukul 11.00 WIB. Surat pencabutan laporan itu diterima langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran di Polrestabes Surabaya.

"Perihal surat itu adalah permohonan pencabutan pengaduan dan pelaporan. Yang mana inti dari surat itu adalah pencabutan laporan," kata Ira.

Ira memastikan, dengan adanya surat pencabutan laporan itu, berarti permasalahan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dengan ZKR sudah selesai. Bahkan, Ira memastikan Wali Kota Tri Rismaharini sudah sangat tulus memaafkan ZKR.

"Untuk proses selanjutnya, kami pasrahkan kepada pihak kepolisian. Sebab, bagaimana pun juga, menghentikan perkara itu ada tahapan-tahapannya yang harus dilalui,” tegasnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya