Pemprov DKI Targetkan Pembangunan Sirkuit Formula E Selesai April 2020

Komisi Dewan Pengarah akhirnya mengizinkan Pemprov DKI menggelar Formula E di kawasan Monas.

oleh Ika Defianti diperbarui 11 Feb 2020, 21:51 WIB
Mobil BMW i8 Roadster, i8 Coupe dan BMW i3s mengawal konvoi mobil listrik jelang jadwal pelaksanaan balap mobil listrik atau Formula E 2020 di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (20/9/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaiki mobil listrik berjenis BMW i8 roadster. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menargetkan, pembangunan sirkuit balap mobil listrik Formula E dapat selesai pada April 2020. Sebab sebelum perhelatan akan didahului uji coba terlebih dulu.

"Jadi dua bulan sebelum event itu harus sudah ada uji coba," kata Saefullah di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020).

Hingga saat ini, sirkuit atau lintasan untuk Formula E belum ditentukan dan diumumkan kepada masyarakat. Meski begitu, Saefullah menyebut PT Jakarta Propertindo (Jakpro) akan segera membangun infrastruktur untuk Formula E.

"Beberapa hari ke depan, Jakpro sudah mulai melakukan persiapan-persiapan infrastrukturnya," ucapnya.

Perhelatan Formula E sempat terkendala perizinan tempat yang semula direncanakan akan diselenggarakan di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Komisi Dewan Pengarah Kawasan Medan Merdeka melarang Pemprov DKI menggelar balap mobil listrik itu di kawasan Monas.

Namun belakangan, Komisi Dewan Pengarah Kawasan Medan Merdeka akhirnya memperbolehkan Formula E dihelat di area Monas. Rencanaya, Jakarta akan menjadi tuan rumah acara Formula E pada Juni 2020 nanti.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Digelar di Monas

Pejalan kaki berjalan di kawasan Monumen Nasional (Monas) yang akan dijadikan arena lintasan balapan Formula E 2020, Jakarta, Selasa (11/2/2020). Formula E 2020 seri Jakarta akan memakai lintasan Monas untuk balapan mobil listrik Formula E pada 6 Juni 2020. (merdeka.com/Imam Buhori)

Izin mengenai penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas tertera dalam surat Nomor B-3/KPPKKM/02/2020 yang diteken Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua Komisi Pengarah Medan Merdeka, Pratikno. Surat itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Informasi tentang surat Komisi Pengarah tanggal 7 Februari tersebut betul. Dalam surat tersebut pada prinsipnya Komrah menyetujui Formula E di Kawasan Taman Medan Merdeka, dengan memperhatikan dan mematuhi peraturan perundang-undangan, antara lain UU Cagar Budaya," jelas Sekretaris Kemensetneg Setya Utama, Senin (10/2/2020).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya