Pemerintah Dinilai Bisa Punya Opsi Lain Terkait Pemulangan WNI Eks ISIS

Menurut dia, dengan memproses secara hukum bagi WNI eks ISIS ini membuat pemerintah memberikan jaminan ke masyarakat Indonesia lainnya.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 12 Feb 2020, 07:04 WIB
Ilustrasi ISIS. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia telah mengambil sikap untuk tidak memulangkan WNI yang pernah menjadi Foreign Terrorists Fighter (FTF) atau mantan kombatan ISIS ke Tanah Air. Direktur Imparsial Al Araf mengatakan, pemerintah membuat nasib WNI tersebut menjadi tidak mempunyai kewarganegaraan.

"Kebijakan pemerintah itu berpotensi besar membuat mereka menjadi statelessnes. Di mana mereka dapat kehilangan kewarganegaraan. Pemerintah sebaiknya mengidentifikasi dan memprofiling terlebih dahulu tentang peran mereka apakah menjadi FTF aktif atau tidak," kata Al Araf saat dikonfirmasi, Selasa (11/2/2020).

Dia menuturkan, sebenarnya pemerintah mempunyai opsi lain untuk mengatasi pemulangan WNI eks ISIS ini. Agar mereka bisa kembali ke tanah air.

"Pemerintah sebenarnya bisa menggunakan opsi lain untuk mengatasi ini, yakni bisa menggunakan UU Anti-terorisme untuk menjerat FTF dan memproses hukum di sini. Jika mereka masuk Indonesia. Dan melakukan program deradikalisasi terhadap anak-anak dan perempuan yang tidak terlibat aktif dalam FTF," ungkap Al Araf.

Menurut dia, dengan memproses secara hukum bagi WNI eks ISIS ini membuat pemerintah memberikan jaminan ke masyarakat Indonesia lainnya.

"Mereka yang masuk ke Indonesia harus mengikuti proses hukum. Jika mereka terlibat dalam FTF di sana, pemerintah bisa menjerat mereka dengan UU Terorisme Indonesia pasal 12 b untuk dibawa dalam proses persidangan. Sedangkan terhadap perempuan dan anak-anak yang tidak terlibat aktif dalam FTF, maka mereka perlu ikut program deradikalisasi oleh BNPT," pungkasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tak Pulangkan WNI Eks ISIS

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk tidak memulangkan 689 WNI mantan anggota ISIS. Keputusan itu diambil usai Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar rapat terbatas bersama para menteri terkait.

"Pemerintah tidak ada rencana memulangkan teroris. Bahkan tidak akan memulangkan FTF (Foreign Terrorist Fighters) ke Indonesia," kata Menko Polhukam Mahfud Md usai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020).

Menurut dia, 689 WNI eks  itu kini berada di Suriah, Turki, dan beberapa negara lainnya yang terlibat FTF. Keputusan itu diambil dengan sejumlah pertimbangan, salah satunya yakni demi menjaga 267 juta rakyat Indonesia.

"Karena kalau FTF ini pulang itu bisa jadi virus baru yang membuat rakyat 267 juta tidak aman," ucapnya.

Kendati begitu, pemerintah masih akan mendata jumlah dan identitas WNI eks ISIS. Sementara untuk anak-anak di bawah umur 10 tahun, pemerintah akan mempertimbangkan untuk memulangkan mereka.

"Anak-anak di bawah 10 tahun akan dipertimbangkan tapi case by case," tutur Mahfud.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya