Pemerintah Tegaskan Tak Akan Pulangkan WNI Eks ISIS

Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk tidak akan memulangkan WNI yang pernah bergabung dengan ISIS.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 12 Feb 2020, 10:10 WIB
Ilustrasi wanita pengikut ISIS di Singapura. (AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk tidak akan memulangkan WNI yang pernah bergabung dengan ISIS.

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, pemerintah tetap pada pendiriannya. Sehingga tak ada opsi lain yang akan diambil.

"Enggak ada (langkah hukum lain yang diambil). Wong mereka pergi dari sini, mau diapain. Kita tidak tahu mereka siapanya," kata Mahfud di saat memberikan keterangan di kantornya, Rabu (12/2/2020).

Menurut dia, para WNI eks ISIS tersebut tidak pernah melapor dan hanya ditemukan oleh pihak luar. Bahkan sudah ada yang membakar paspor Indonesia.

"Mereka kan tidak lapor. Hanya ditemukan oleh orang luar. Yang menemukan kan CIA, ICRC, ini ada orang Indonesia. Kita juga enggak tahu apanya. Paspornya udah dibakar, terus mau diapain. Kalau kamu jadi pemerintah mau diapain kira-kira?," jelas Mahfud.

"Enggak bisa kan. Ya dibiarin aja. Enggak bisa dipulangkan," lanjut dia.

Saksikan video di bawah ini:


Bisa Dipulangkan?

Sebelumnya, Direktur Imparsial Al Araf mengatakan, sebenarnya pemerintah mempunyai opsi lain untuk mengatasi hal ini. Agar mereka bisa kembali ke Tanah Air.

"Pemerintah sebenarnya bisa menggunakan opsi lain untuk mengatasi ini, yakni bisa menggunakan UU Anti-terorisme untuk menjerat FTF dan memproses hukum di sini. Jika mereka masuk Indonesia. Dan melakukan program deradikalisasi terhadap anak-anak dan perempuan yang tidak terlibat aktif dalam FTF," ungkap Al Araf.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya