Liputan6.com, Jakarta - Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan psikotropika. Penetapan status tersangka diberikan setelah Lucinta Luna menjalani pemeriksaan dan penyidikan setelah ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020) dini hari.
Atas perbuatannya, Lucinta Luna diancam dengan pasal 112 Ayat (1). UURI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan pasal 60 Ayat (1) huruf sub Pasal 62 jo Pasal 71 Ayat (1) UURI no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Baca Juga
Advertisement
"Atas perbuatannya, Lucinta dijerat dengan pasal 62 juncto pasal 71 Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 4 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).
Didalami
Kini, polisi masih mendalami lebih lanjut mengenai kasus kepemilikan psikotropika dari tangan Lucinta Luna. "Kita masih dalami lagi ya soal ini," kata Kombes Pol Yusri Yunus.
Advertisement
Penangkapan
Seperti diketahui Lucinta Luna ditangkap bersama tiga rekannya di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020) dini hari.
Barang Bukti
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 2 butir ekstasi yang dibuang di tempat sampah, 7 butir riklona dan 5 butir pil tramadol
Advertisement
Positif Narkoba
Saat pemeriksaan tes urine hanya Lucinta Luna yang positif menggunakan psikotropika. Sedangkan tiga rekannya dinyatakan negatif. Polisi akan kembali melakukan pemeriksaan tes darah, rambut untuk memastikan apa saja narkoba yang dikonsumsi oleh wanita yang dikenal sebagai selebgram ini.