Menaker Imbau Pekerja Migran Di Singapura Tidak Panik Hadapi Virus Corona

Pemerintah Singapura telah menaikkan status Disease Outbreak Response System Condition (DORSCON) novel Coronavius (DORSCON 2019-nCoV) ke level oranye pada tanggal 7 Februari 2020 waktu setempat.

oleh Reza pada 12 Feb 2020, 11:45 WIB
Menaker menerima kunjungan Duta Besar RI LBBP Untuk Singapura, I Gede Ngurah Swajaya, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (10/2).

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Singapura telah menaikkan status Disease Outbreak Response System Condition (DORSCON) novel Coronavius (DORSCON 2019-nCoV) ke level oranye pada tanggal 7 Februari 2020 waktu setempat.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengimbau pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Singapura agar tidak panik menanggapi kenaikan status tersebut.

Hal tersebut disampaikan Menaker usai menerima kunjungan Duta Besar RI LBBP Untuk Singapura, I Gede Ngurah Swajaya, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (10/2).

“Kami minta teman-teman PMI untuk tetap tenang dalam bekerja. Tetapi jangan abai dan tetap waspada. Terus ikuti prosedur-prosedur pencegahan yang sudah disampaikan oleh pemerintah,” imbau Menaker Ida Fauziyah.

Berdasarkan pengumuman Kemlu RI, penetapan status ini didasari atas terkonfirmasinya tambahan kasus yang terinfeksi 2019-nCoV di Singapura, serta adanya fakta bahwa beberapa kasus infeksi tersebut bersifat lokal yang tidak memiliki hubungan dengan kasus sebelumnya atau tidak memiliki riwayat perjalanan ke RRT.

Menaker pun menyampaikan apresiasi atas upaya-upaya Pemerintah Singapura dalam menangani penyebaran virus corona berikut upaya-upaya pelindungan bagi seluruh masyarakat yang ada di Singapura.

Terkait dengan kondisi seorang PMI/WNI yang dinyatakan positif mengidap virus corona, Menaker memastikan bahwa Pemerintah Singapura akan menanganinya secara profesional.

“Tadi dilaporkan bahwa kondisinya stabil. Sudah ditangani oleh Pemerintah Singapura dengan protokol kesehatan yang tinggi,” jelas Menaker.

Dalam kesempatan ini, Menaker Ida juga menyerahkan bantuan masker bagi WNI di Singapura secara simbolis kepada Dubes Swajaya. Sebanyak 4.280 masker tersebut akan didistribusikan melalui bantuan KBRI di Singapura.

“Ini adalah salah satu ikhtiar kita dalam mencegah penyebaran virus corona kepada WNI kita,” ujar Menaker.

Dubes I Gede Ngurah Swajaya menambahkan, KBRI di Singapura terus melakukan update informasi, khususnya mengenai kondisi penyebaran virus corona kepada WNI melalui rilis,media sosial, jejaring informasi, dan sebagainya. Ia mengimbau WNI yang ada di Singapura, termasuk PMI, untuk selalu hati-hati dan waspada.

“Jadi kami mengimbau untuk tetap tenang, situasinya sedang ditangani dan tertangani. Tetapi ketenangan itu juga harus diwaspadai,” imbau Dubes Swajaya.

Ia menambahkan, WNI yang tidak ada kebutuhan mendesak untuk menghindari tempat-tempat keramaian. Selain itu, seluruh WNI haruslah mengenakan masker, serta menjaga kebersihan seperti mencuci tangan dengan sanitasi.

“Kita setiap hari memberikan imbaun dan memberikan kontak-kontak yang bisa dihibubungi secara langsung. Baik di Kementerian Kesehatan Singapura maupun lembaga-lembaga yang di Singapura, termasuk juga di KBRI Singapura,” ujar Dubes Swajaya.

Direct Hiring

Selain membahas perkembangan penyebaran virus di Singapura, pertemuan antara Menaker Idan Fauziyah dengan Dubes Swajaya juga membahas mengenai direct hiring (penempatan secara langsung) PMI ke Singapura.

Menaker menjelaskan, perekrutan pekerja migran secara direct hiring tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Selain itu, kebijakan direct hiring yang diterapkan Pemerintah Singapura tersebut juga dinilai lemah dari sisi pelindungan, baik bagi pekerja migran maupun pemberi kerja (majikan).

Menaker pun mendorong Dubes RI di Singapura untuk mengajak atase ketenagakerjaan dari negara lain yang menempatkan pekerja migran di Singapura, untuk bersama-sama mendiskusikan kebijakan direct hiring tersebut.

“Tujuannya adalah sama-sama melindungi. Melindugi PMI kita dari praktik-praktik yang tidak diinginkan. Dan pastinya juga melindungi calon-calon majikan Singapura,” terang Menaker.

Plt. Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Aris Wahyudi, menambahkan, UU PPMI memiliki semangat untuk melindungi PMI dengan memastikan kesiapan kompetensi, kesiapan mental dan bahasa, hingga kesiapan kesehatan fisik. Oleh karena itu, kebijakan direct hiring tersebut tidak sesuai dengan upaya Pemerintah Indonesia sebagai sending country.

“Karena faktanya banyak masalah PMI kita di Singapura adalah diantaranya disharmony, kesehatan, dan lain-lain sebagainya. Karena apa? Karena mereka yang berangkat atau bekerja di Singapura yang unprocedural itu tidak ada pemeriksanaan kesehatan, tidak ada kompetensi, bahkan dokumennya nggak ada,” terang Aris.

Aris berharap, masukan Menaker kepada Dubes RI ini dapat menjadi bahan pertemuan dengan atase ketenagakerjaan negara lain yang ada di Singapura pada forum tingkat ASEAN.

“Tadi sudah diarahkan oleh Bu Menteri, ke depan akan dibicarakan dengan atase-atase ketenagakerjaan negara-negara pengirim di Singapura, di forum ASEAN, untuk didiskusikan dengan Singapura,” paparnya.

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya