Jokowi Belum Puas dengan Tingkat Kemudahan Usaha Indonesia

Presiden Jokowi meminta agar prosedur yang ruwet saat akan memulai usaha dan pengurusan yang memakan waktu segera dibenahi agar lebih efisien.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 12 Feb 2020, 12:30 WIB
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jakarta, Selasa (4/2/2020). Jokowi menegaskan, pemerintah telah mengambil langkah-langkah tegas dalam mencegah penyebaran virus corona di Indonesia. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas (ratas) membahas Akselerasi Peningkatan Peringkat Kemudahan Berusaha di Kantor Presiden, Jakarta. Dia meminta agar prosedur yang ruwet saat akan memulai usaha dan pengurusan yang memakan waktu segera dibenahi agar lebih efisien.

Secara khusus, dia meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia untuk membuat dashboard monitoring dan evaluasi secara berkala.

"Sehingga kita bisa pastikan perbaikan di beberapa komponen yang masih bermasalah," kata Jokowi, di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (12/2/2020).

Menurutnya, masalah utama yang harus dibenahi adalah prosedur yang ruwet dan waktu yang harus disederhanakan. Dia mencontohkan, terkait waktu memulai usaha di Indonesia membutuhkan 11 prosedur dan waktunya 13 hari.

"Kalau kita bandingkan dengan Tiongkok prosedurnya hanya 4, waktunya hanya 9 hari. Artinya kita harus lebih baik dari mereka," imbuh Jokowi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Juga Untuk UMKM

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memimpin rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Rapat terbatas perdana dengan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju itu mengangkat topik Penyampaian Program dan Kegiatan di Bidang Perekonomian. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selain itu, dia juga meminta agar kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EODB) tidak hanya ditujukan untuk pelaku menengah dan besar, tetapi juga diutamakan bagi pelaku usaha mikro usaha kecil (UMKM).

"Agar diberikan kemudahan-kemudahan baik dalam penyederhanaan maupun mungkin tidak usah izin tetapi hanya registrasi biasa," katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya