Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Herry akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk RTH di lingkungan Pemkot Bandung tahun 2012-2013. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat (kanan) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Herry akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk RTH di lingkungan Pemkot Bandung tahun 2012-2013. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Herry akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk RTH di lingkungan Pemkot Bandung tahun 2012-2013. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Herry akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk RTH di lingkungan Pemkot Bandung tahun 2012-2013. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat (kanan) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Herry akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk RTH di lingkungan Pemkot Bandung tahun 2012-2013. (merdeka.com/Dwi Narwoko)