Aktivitas pekerja di atas atap gereja tanpa alat pengaman lengkap, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Kemnaker mengatakan tingginya angka kecelakaan kerja di Indonesia disebabkan tidak maksimalnya penerapan K3 yang diatur dalam UU No1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Aktivitas pekerja di atas atap gereja tanpa alat pengaman lengkap, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Kemnaker mengatakan tingginya angka kecelakaan kerja di Indonesia disebabkan tidak maksimalnya penerapan K3 yang diatur dalam UU No1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Aktivitas pekerja di atas atap gereja tanpa alat pengaman lengkap, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Kemnaker mengatakan tingginya angka kecelakaan kerja di Indonesia disebabkan tidak maksimalnya penerapan K3 yang diatur dalam UU No1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Aktivitas pekerja di atas atap gereja tanpa alat pengaman lengkap, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Kemnaker mengatakan tingginya angka kecelakaan kerja di Indonesia disebabkan tidak maksimalnya penerapan K3 yang diatur dalam UU No1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Aktivitas pekerja di atas atap gereja tanpa alat pengaman lengkap, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Kemnaker mengatakan tingginya angka kecelakaan kerja di Indonesia disebabkan tidak maksimalnya penerapan K3 yang diatur dalam UU No1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Aktivitas pekerja di atas atap gereja tanpa alat pengaman lengkap, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Kemnaker mengatakan tingginya angka kecelakaan kerja di Indonesia disebabkan tidak maksimalnya penerapan K3 yang diatur dalam UU No1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. (Liputan6.com/Faizal Fanani)