Liputan6.com, Jakarta - PCNU Kota Surabaya mengapresiasi respons dari Kepala Dispendik Surabaya yang cepat dan konkret terkait buku tematik kelas 5 berjudul “Peristiwa dalam Kehidupan” yang sebut NU sebagai organisasi radikal.
Dinas Pendidikan Surabaya (Dispendik Surabaya) telah memerintahkan semua kepala sekolah di SD/ MI untuk menyobek lembaran buku tematik Kelas 5 berjudul “Peristiwa Dalam Kehidupan” yang menyebut Nahdlatul Ulama (NU) sebagai organisasi radikal.
"Di buku pelajaran resmi Kemendikbud ada konten pelajaran yang menurut PCNU (Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama) Kota Surabaya tidak benar. PCNU kemudian melayangkan protes kepada Dispendik," tutur Kepala Dispendik Kota Surabaya Supomo, seperti dikutip dari Antara, Selasa 11 Februari 2020.
Baca Juga
Advertisement
Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya itu menyatakan telah menginstruksikan kepala SD se-Surabaya untuk menyobek satu halaman dari buku tersebut.
Kemudian, kata dia, satu halaman yang disobek itu dikumpulkan di kantor Dispendik dengan disaksikan langsung Ketua PCNU Kota Surabaya Muhibbin Zuhri.
"Sebetulnya ini persoalan lama. Sekarang sudah saya tindaklanjuti dengan pencabutan (penyobekan) buku itu," ujar mantan Camat Kenjeran tersebut.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Kata Ketua PCNU Surabaya
Sementara itu, Ketua PCNU Kota Surabaya Muhibbin Zuhri mengatakan buku tersebut pada tahun lalu dinyatakan dicabut dan direvisi oleh Kemendikbud, tapi ternyata di Surabaya dan kota lain masih beredar.
"Menanggapi pengaduan dari kami, saya gembira dengan respons dari Kepala Dispendik Surabaya yang cepat dan konkret. Kepala Dispendik Surabaya langsung memerintahkan seluruh kepala SD untuk menarik, dalam hal ini halaman yang menimbulkan polemik itu," kata dia.
Selanjutnya, lanjut dia, Dispendik Kota Surabaya menyampaikan persoalan ini kepada struktur kedinasan di atasnya, yaitu Kemendikbud. Ia juga berharap Kemendikbud segera menindaklanjuti apa yang diperintahkan oleh Mendikbud pada Februari 2019. Sebelumnya, Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya masih menemukan peredaran buku tersebut di sekolah-sekolah.
Buku itu memuat diksi Nahdlatul Ulama digolongkan sebagai organisasi radikal penentang penjajah Belanda pada masa kemerdekaan. Diksi tersebut kemudian diprotes oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada awal 2019 sehingga Kemendikbud berjanji akan menariknya.
Advertisement