Liputan6.com, Jakarta - Pencurian pelek yang dilakukan oleh maling ban beberapa waktu lalu membuat pemilik mobil mulai merasa resah. Pasalnya kerugian yang ditimbulkan tidaklah sedikit.
Kehilangan pelek original dan ban dapat menyebabkan kerugian sampai jutaan rupiah. Belum lagi ada risiko kerusakan pada bagian kaki-kaki karena adanya kemungkinan mobil dipaksa berdiri tanpa adanya topangan dari ban.
Untuk menghindari kerugian pelek dicuri, beberapa saran diberikan, mulai dari ganti kepala nut menjadi bentuk yang tidak lazim, mengaktifkan alarm guncangan, parkir di tempat aman dan dilengkapi CCTV hingga asuransi.
Baca Juga
Advertisement
Asuransi mobil saat ini menjadi hal yang harus dipikirkan pemilik mobil, terutama mereka yang tinggal di lingkungan perkotaan, seperti Jakarta dan sekitarnya, di mana masih memiliki risiko yang tinggi atas tindak kriminal yang bisa menyebabkan kehilangan akibat pencurian.
Namun kehilangan pelek akibat maling ban akankah ditanggung asuransi? "Dengan memiliki asuransi mobil, pemilik kendaraan dapat meminimalisasi segala risiko-risiko tersebut," buka L. Iwan Pranoto SVP Communication, Event & Service Management Asuransi Astra.
Jenis Asuransi
Menurut Iwan agar kehilangan pelek ter-cover asuransi, pemilik kendaraan jangan salah memilih jenis asuransi karena terdapat beragam jenis perlindungan. Untuk kasus pencurian pelek, menurut Iwan, pemilik kendaraan dapat memilih perlindungan Total Loss Only (TLO) dan Comprehensive.
"Karena kejadian pencurian pelek dan ban terjadi akibat tindak pencurian maka kehilangan tersebut dapat di-cover asuransi. Tapi saat klaim harus dilengkapi dengan laporan dari kepolisian setempat," ungkap Iwan.
Sumber: Otosia.com
Advertisement