Calon Petahana Wajib Cuti Jika Maju Pilkada 2020

Setiap calon petahana jika kembali maju pada Pilkada Serentak 2020 ini, maka harus mengajukan cuti pada 11 Juli sampai 19 September.

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 12 Feb 2020, 17:00 WIB
Jangan sampai suara kamu malah tidak sah, begini cara nyoblos di Pilkada Serentak 2018 yang benar. (Ilustrasi: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala daerah yang sedang menjabat atau petahana yang memutuskan ikut pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), diharuskan cuti pada 11 Juli sampai 19 September 2020.

"Penetapan calon kepala daerah sesuai jadwal akan dilakukan pada 8 Juli 2020. Tiga hari setelah itu tepatnya tanggal 11 Juli, petahana itu harus cuti sampai 19 September. Kemudian petahana itu bisa kembali masuk kerja pada 20 September," ujar Ketua KPU Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) Alharis di Simpang Empat, seperti dikutip dari Antara, Rabu (12/2/2020).

Dia menjelaskan, menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah gubernur, bupati dan walikota pada pasal 70 ayat 3 menyatakan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan.

"Pertama, tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya," kata Alharis.

Kedua, lanjut dia, menjalani cuti di luar tanggungan negara saat petahana cuti untuk kembali ikut Pilkada. Serta, kata Alharis, pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintah daerah.

"Artinya, selama cuti atau masa kampanye yang bersangkutan tidak boleh menggunakan fasilitas negara dalam bentuk apapun. Harus melepaskan tanggungan negara sebagai petahana," kata Alharis.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Ditegaskan dalan Peraturan KPU

Petugas Pemungutan Suara (PPS) mengecek 104 kotak suara di Kelurahan Menteng, Jakarta, Kamis (13/4). Sebagian besar logistik untuk Pilkada DKI 2017 pada 19 April mendatang telah didistribusikan sampai tingkat kelurahan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Alharis mengatakan, kemudian juga ditegaskan dalam Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2019 atas perubahan perubahan kedua PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati dan walikota, wakil walikota pada pasal 4 ayat 1 huruf r menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye yang mencalonkan diri di daerah yang sama.

"Aturannya sudah jelas dan KPU sudah harus menerima surat cuti saat penetapan calon pada 8 Juli 2020," papar dia.

Alharis menyebutkan untuk pendaftaran calon di KPU akan dimulai 16 Juni sampai 18 Juni 2020. Kemudian penetapan calon 8 Juli 2020 dan masa kampanye dimulai sejak 11 Juli sampai 19 September 2020.

"Pemilihan atau pencoblosan akan dilakukan pada 23 September 2020," pungkas Alharis.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya