Jadi Tersangka, Lucinta Luna Diperiksa di Lido hingga Ditahan di Blok Rutan Wanita

Lucinta Luna ditahan di Rutan Polda Metro Jaya blok wanita usai ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Feb 2020, 06:30 WIB
Transformasi Lucinta Luna (Sumber: Kapanlagi)

Liputan6.com, Jakarta - Lucinta Luna sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya dia diamankan aparat kepolisian di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat pada Selasa 11 Februari pukul 01.30 WIB dini hari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Lucinta Luna positif menggunakan obat terlarang narkoba psikotropika, jenis benzo.

Lucinta Luna pun kini mulai ditahan. Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya menahannya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya blok wanita.

Keputusan Lucinta Luna dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya blok wanita adalah untuk kenyamanan dan keamanannya. Hal ini disampaikan Direktur Tahti Polda Metro Jaya AKBP Barnabas S Imam.

"Siapapun tahanan yang masuk, kita wajib menjaga keamanannya, baik fisik maupun psikologis untuk menghindari di-bully dan sebagainya. Itu kewajiban kita melakukan itu," kata Barnabas, seperti dilansir Antara, Rabu (12/2/2020).

Berikut 4 fakta terbaru kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Lucinta Luna usai ditetapkan sebagai tersangka dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Diperiksa di Lido

Tersangka Lucinta Luna dibawa petugas usai rilis kasus narkotika di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020). Petugas membawa Lucinta Luna ke Laboratorium BNN Lido untuk diambil sampel darah dan rambutnya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Lucinta Luna akan langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah yang bersangkutan diperiksa di Laboratorium BNN Lido, Bogor, Jawa Barat.

"Kan sekarang masih di Lido, yang saya dengar kalau tidak siang ini, dia sampainya sore," kata Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya AKBP Barnabas S Imam di Polda Metro Jaya, seperti dikutip dari Antara.

 


Ditahan di Blok Wanita

Lucinta Luna saat dirilis di Polres Metro Jakarta Barat (Liputan6.com/ Herman Zakharia)

Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya menempatkan Lucinta Luna di blok wanita Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk mengantisipasi perundungan atau bully dari sesama penghuni rutan.

Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Menurut Direktur Tahti Polda Metro Jaya AKBP Barnabas S Imam, salah satu pertimbangan penempatan Lucinta di blok wanita adalah untuk keamanan dan kenyamanan yang bersangkutan.

"Siapapun tahanan yang masuk, kita wajib menjaga keamanannya, baik fisik maupun psikologis untuk menghindari di-'bully' dan sebagainya. Itu kewajiban kita melakukan itu," kata Barnabas, seperti dikutip dari Antara.

Dia juga menambahkan, blok tahanan pria Rutan Polda Metro Jaya sudah penuh.

"Untuk keamanan dan kenyamanan untuk dia sendiri atau tahanan lain. Kebetulan blok pria juga penuh, blok wanitanya masih longgar," ucap Barnabas.

 


Disiapkan Sel Khusus

Tersangka Lucinta Luna dibawa petugas usai rilis kasus narkotika di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020). Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba setelah positif mengonsumsi psikotropika seperti benzo dan ekstasi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Barnabas mengatakan, sel khusus untuk Lucinta Luna adalah sebuah sel tersendiri yang berada di blok wanita Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

"Sudah kita siapkan sel khusus. Sel khusus itu artinya di blok wanita cuma sendirian," ujar Barnabas.

Adapun pertimbangan sel khusus itu adalah untuk menghindari gejolak dengan tahanan lainnya. "Kita amankan dulu, Dia aman, tahanan lain juga tidak menimbulkan gejolaklah," kata Barnabas.

 


Ditahan hingga 20 Hari

Petugas menghadirkan selebgram Lucinta Luna saat rilis kasus narkoba di Polres Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020). Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba setelah positif mengonsumsi psikotropika seperti benzo dan ekstasi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Barnabas menjelaskan, Lucinta Luna akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya hingga 20 hari ke depan untuk menjalani tahap pertama proses hukum setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Menurutnya, penahanan terhadap Lucinta Luna bisa diperpanjang menjadi 40 hari jika diperlukan untuk proses penyidikan.

"20 hari tahap pertama. Kemudian jika diperpanjang bisa 40 hari," kata Barnabas.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya