Liputan6.com, Jakarta Indonesia bersama Tunisia berhasil mendorong diselenggarakannya pertemuan khusus Dewan Keamanan (DK) PBB untuk mendengarkan langsung pernyataan Presiden Palestina Mahmud Abbas di New York pada 11 Februari 2020, pasca pengumuman proposal perdamaian yang disampaikan pada 28 Januari 2020.
“Kami meminta pertemuan ini karena perkembangan terkini di kawasan Timur Tengah, yang dapat menimbukan keprihatinan banyak pihak, dan mempengaruhi stabilitas kawasan serta belahan dunia lainnya”, papar Wakil Tetap RI untuk PBB, Dubes Dian Triansyah Djani dalam keterangan tertulisnya yang dimuat Kamis (12/2/2020).
Advertisement
Langkah Indonesia dan Tunisia tersebut merupakan pelaksanaan keputusan pertemuan tingkat Menteri Liga Arab dan Organisasi Kerja sama Islam (OKI) pekan lalu.
Selain Presiden Palestina, hadir pula dalam pertemuan ini Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres yang menegaskan posisi badan dunia tersebut mengenai konflik Israel-Palestina yang berdasarkan two-state solution sesuai dengan berbagai resolusi DK dan Majelis Umum PBB, serta Sekretaris Jenderal Liga Arab, Ahmed Aboul Gheit.
Pada pertemuan tersebut, Indonesia menyampaikan dukungan penuh Indonesia kepada Palestina, seraya mengingatkan kembali peran PBB, terutama DK PBB, untuk melakukan hal yang benar dan adil bagi rakyat Palestina.
"Perkenankan saya menyampaikan kembali solidaritas dan dukungan penuh pemerintah dan bangsa Indonesia terhadap perjuangan Palestina," demikian disampaikan langsung Wakil Tetap RI untuk PBB, Dubes Dian Triansyah Djani kepada Presiden Palestina di pertemuan.
Dalam pidatonya, Dubes Djani menegaskan posisi Indonesia yang jelas dan konsisten dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina, yang mengakar kuat pada amanat konstitusi. Indonesia konsisten pada penyelesaian two-state solution dan mengecam berbagai tindakan Israel yang terus menduduki wilayah Palestina yang dapat berdampak pada upaya mencapai perdamaian.
Selanjutnya, ditekankan perlunya memulai kembali dialog dan negosiasi multilateral yang kredibel di antara pihak-pihak terkait, seraya menggarisbawahi bahwa apapun solusi praktis dalam hal ini tidak boleh bertentangan dengan hukum internasional.
Indonesia juga mengingatkan bahwa DK PBB berhutang kepada rakyat Palestina untuk menemukan solusi berkelanjutan atas situasi kemanusiaan rakyat Palestina yang sangat memprihatinkan.
Sesuai dengan mandat UUD 1945, Indonesia akan meneruskan upaya diplomasi di PBB guna mendorong terpenuhinya hak-hak bangsa Palestina.