Izin Amdal Tetap Diberlakukan Meski Ada Omnibus Law

Isu lingkungan hidup sendiri menjadi penting dan tetap akan menjadi fokus pemerintah ke depan.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Feb 2020, 20:30 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar memberi paparan saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/5/2019). Rapat ini juga membahas tentang penanggulangan sampah plastik dan isu-isu tentang lingkungan serta pemanfaatannya. (Liputan6.com/JohanTallo

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, memastikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) akan tetap ada meskipun ada Omnibus Law. Sebab, isu lingkungan hidup sendiri menjadi penting dan tetap akan menjadi fokus pemerintah ke depan.

"Jadi tidak benar kalau dibilang amdalnya dihapus dan lain lain. Amdalnya tetap ada," ujarnya saat ditemui di DPR, Jakarta, Rabu (12/2).

Menteri Siti menjelaskan yang berbeda dari analisis dampak lingkungan ini ada pada peruntukannya. Jika sebelumnya AMDAL dijadikan sebuah persyaratan untuk mendapatkan izin, kini pemerintah menetapkan AMDAL sebagai suatu standar.

"Persyaratan lingkungan itu tidak dibebankan kepada swasta. Tetapi dijadikan standar dibebankan oleh swasta di awal tetapi dijadikan standar," jelasnya.

Menurutnya dengan penetapan AMDAL sebagai sebuah standar justru semakin memperkuat penindakan bagi perusahaan yang melanggar lingkungan. Sebab, dengan sebuah standar, maka perusahaan yang sudah berinvestasi ini akan diawasi ketat oleh pemerintah mengenai dampak lingkungannya.

Jika perusahaan tersebut sudah berjalan dan ternyata operasionalnya merusak lingkungan, maka pemerintah bisa menindak. Mengingat pemerintah memegang kekuasaan dengan masuknya peraturan pemerintah mengenai AMDAL.

"Ketika menjadi standar dan tidak dipenuhi dia kena juga. Jadi pada dasarnya kekuatan untuk menjaga kelestarian lingkungannya tetap," pungkasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Sri Mulyani Ajak Pengusaha Bujuk DPR Rampungkan RUU Omnibus Law

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Jakarta, Kamis (5/12/2019). Barang bukti selundupan tersebut dikemas dalam 18 kardus berwarna cokelat. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan sejumlah terobosan baru yang disusun oleh pemerintah dalam Rancangan Undang-undang Omnibus Law Perpajakan yang telah diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dia pun mengajak pengusaha agar mendorong DPR segera merampungkan pembahasan undang-undang sapu jagat tersebut.

"Mulai kapan (berlaku)? Ya sesudah undang-undang di-approve (disetujui) DPR, yang penting sekarang di-approve dulu. Kami sudah sampaikan kepada DPR makanya pengusaha bilang sama DPR cepatlah DPR (selesaikan pembahasan omnibus law perpajakan)," ujarnya pada acara Ulang Tahun Kadin di Kempimsky, Jakarta, Jumat (7/5).

Dalam omnibus law perpajakan terdapat enam kluster yang mencakup beberapa kebijakan hingga pelonggaran perpajakan kepada pengusaha. Dalam aturan itu juga terdapat pengaturan insentif tax holiday, mini tax holiday, super deductible tax, dan tax allowance.

Tidak hanya memberikan insentif, pemerintah juga menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 25 persen bertahap hingga 20 persen di 2023.

"Yang masuk dalam Omnibus Law Perpajakan adalah bahwa kita mau menurunkan coorporate income tax. Jadi supaya tidak menjadi syok di APBN kami menurunkannya secara bertahap," jelas Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut berharap dengan adanya sederet kebijakan itu, pengusaha harus fokus mengembangkan bisnisnya sehingga dapat mendorong perekonomian Indonesia.

"Ini semua sinyal kepada pengusaha, jangan terlalu banyak pikiran untuk lobi dengan membayar birokrat untuk simplify (menyederhanakan) pajak. Jadi gunakan semua pikiran dan hati untuk menciptakan nilai tambah yang kompetitif," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya