Bawaslu Surabaya Diminta Tertibkan Alat Peraga Kampanye, Kenapa?

Praktisi hukum Abdul Malik menuturkan, Bawaslu Kota Surabaya dapat memantau maraknya alat peraga kampanye yang bertebaran di berbagai ruas jalan melalui kamera CCTV.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Feb 2020, 10:38 WIB
Logo Bawaslu (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta menertibkan alat peraga kampanye terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Surabaya yang sudah terlihat marak berkibar di sejumlah ruas jalan. Ini mengingat tahapan kampanye Pilkada Surabaya belum dimulai.

Praktisi hukum Abdul Malik mengungkapkan, jika tidak segera ditertibkan akan menimbulkan kegaduhan masyarakat karena tahapan kampanye Pilkada Surabaya belum dimulai.

"Bawaslu Surabaya harus tegas menyikapi hal ini," ujar dia kepada wartawan di Surabaya, Rabu, 12 Februari 2020, seperti dikutip dari Antara.

Bawaslu Kota Surabaya, lanjut Malik, bisa memantau maraknya alat peraga kampanye yang bertebaran di berbagai ruas jalan melalui kamera CCTV.

"Surabaya itu banyak CCTV. E-Tilang saja bisa diberlakukan, masak mengungkap yang seperti ini enggak bisa?," ujar dia.

Menurut Malik, kalau tidak ditertibkan, bisa menyinggung bakal calon di Pilkada Kota Surabaya lainnya yang sejauh ini berupaya mengikuti aturan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Bawaslu Sidoarjo Jadi Contoh

Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia Jawa Timur itu mengatakan, Bawaslu juga harus berani menindak pejabat berstatus ASN Pemkot Surabaya yang telah terang-terangan memasang banyak alat peraga kampanye di berbagai ruas jalan terkait rencana pencalonannya sebagai wali kota Surabaya. 

“Bawaslu Sidoarjo bisa jadi contoh, ada ASN yang diperiksa karena terang-terangan mencalonkan diri. Bawaslu perlu melibatkan Komisi ASN untuk menyelesaikan persoalan ini," tutur dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya