Liputan6.com, Kupang - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang mendeportasi enam WNA asal Australia dan Belanda kembali ke negaranya, Rabu (12/2/2020).
Enam WNA tersebut diamankan petugas Imigrasi Kupang di Desa Oeseli Kabupaten Rote Ndao pada Jumat (17/1/2020) lalu. Mereka diamankan saat sedang membuat rakit untuk berlayar ke Darwin Australia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Sjachril membenarkan hal tersebut. Menurut dia, WNA tersebut diamankan saat sedang melakukan penelitian atau penerapan Iptek di bidang ilmu Arkeologi Eksperimental.
Baca Juga
Advertisement
"Kami menerima informasi dari anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Rote Ndao bahwa ada enam orang WNA yang sedang membangun rakit untuk berlayar dari Rote ke Darwin," ujarnya kepada wartawan, Kamis (13/2/2020).
Ia mengatakan, setelah dilakukan pengawasan keimigrasian dan penyelidikan mendalam, disimpulkan bahwa kegiatan tersebut termasuk ilegal.
"Kalau penelitian atau penerapan Iptek sesuai UU No. 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi itu harus ada izin dari Kementerian Ristek-BRIN. Sehingga, Imigrasi menggunakan wewenang sesuai pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi" katanya.
Enam orang WNA tersebut masing-masing DRB (74), MGS (51), DFB (30), HRJ (79), IKS (32) dan ZC (39). Mereka diberangkatkan ke Bali melalui Bandara El Tari Kupang Rabu (12/2/20) pukul 13.30 Wita menggunakan pesawat Lion Air JT-925 menuju Denpasar, yang selanjutnya akan dideportasi ke negara asal melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
"Dari Denpasar ke Darwin jam 1 malam hari ini dengan pesawat Jet Star nomor penerbagan JQ 082," dia menandaskan.
Pendeportasian ini dikawal langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Narsepta Hendi bersama Kasubsi Penindakan Keimigrasian Adi M Rasyid serta dua orang petugas lainnya.
Simak video pilihan berikut ini: