Sri Mulyani Ungkap Sulitnya Terapkan Sistem Elektronifikasi Transaksi Pemda

Percepatan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah masih terkendala oleh keterbatasan sistem dan jaringan infrastruktur.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Feb 2020, 12:44 WIB
Sri Mulyani pada rangkaian Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia 2018 di Bali. Dok: am2018bali.go.id

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengakui tak mudah dalam melakukan percepatan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETP). Sebab banyak tantangan dalam mewujudkan ETP ini, salah satunya sistem keuangan di daerah yang masih beda-beda.

"Banyak tantangan dalam mewujudkan ETP. Jadi kita perlu membuatnya jadi satu uniform. Ketersediaan peraturan daerahnya yang menyangkut ETP ini masih beragam. Jad kita bisa memberikan satu platform," kata dia di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (13/2).

Menteri Sri Mulyani mengatakan, dalam upaya percepatan ETP terkadang juga masih terkendala oleh keterbatasan sistem dan jaringan infrastruktur. Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah aktif dalam membangun palapa ring sebagai upaya percepatan jaringan infrastruktur.

 

"Kami tahu ini kebutuhan investasinya banyak sekali dan ini salah satu prioritas dari pemerintah agar jaringan masuk ke seluruh desa dan puskesmas. Makanya kebijakan dorong infrastruktur masih akan sangat penting," kata Sri Mulyani.

Bendahara Negara ini menambahkan, keterbatasan lainnya adalah masalah produk layanan perbankan dan akses di sektor keuangan yang masih belum masuk ke level daerah dan desa,

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Sri Mulyani: Omnibus Law Perpajakan Bakal Pangkas Penerimaan Negara Rp 86 T

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat konsultasi dengan DPR di Ruang Pansus B, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/12). Rapat membahas program Omnibus Law dan RUU Prolegnas Prioritas tahun 2020 terkait keuangan dan perkembangan makro fiskal dan keuangan negara. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyebut bahwa adanya omnibus law perpajakan akan berpotensi mengurangi pendapatan negara.

Dia memperkirakan, dengan adanya insentir omnibus law tersebut penerimaan pajak kehilangan sebesar Rp 86 triliun.

"Kami sudah hitung impact langsung, kalau tax dikurangi ada Rp85 triliun sampai Rp86 triliun pendapatan yang enggak akan masuk," kata dia dalam acara diskusi di Jakarta, Rabu (5/2/2020).  

Meski penerimaan menurun, namun pemerintah akan mendapat timbal balik berupa peningkatan basis pajak (tax base). Apalagi setelah pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty), pemerintah memiliki data basis pajak yang cukup baik.

"Ada indikasi Indonesia sebenarnya sudah ada tax base yang dilakukan. Ada (data pajak) after tax amnesty dan informasi exchange. Tapi kita enggak akan buat lingkungan dan orang-orang khawatir, mereka bayar pajak sesuai pendapatan," jelas Sri Mulyani.


Defisit Tetap Terjaga

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi pembicara dalam acara ‘KPK Mendengar’ di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/12/2019). KPK menggelar peringatan Hakordia 2019 dengan tema “Bersama Melawan Korupsi Mewujudkan Indonesia Maju”. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Di samping itu, Bendahara negara ini juga percaya meski pendapatan negara turun defisit anggaran tahun ini bisa dijaga oleh pemerintah. Di mana pemerintah sendiri menargetkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 1,76 persen di 2020.

Sementara, untuk menjaga defisit tersebut strategi pemerintah adalah menjaga belanja agar tetap dilakukan secara hati-hati. Anggaran yang sifatnya social safety net kepada masyarakat akan tetap dijalankan demi menjaga konsumsi agar pertumbuhan ekonomi terjaga.

"Kita enggak akan disrupsi momentum dalam pertumbuhan yang kita ingin maintan. Kita lihat yang bisa di-maintain dan pengurangan corporate income tax, melebarkan tax base, dan memaksimalkan pengeluaran tanpa shock ekonomi," pungkasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya