Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, pemerintah tidak mencabut status kewarganegaraan WNI eks ISIS. Dia hanya menuturkan, pemerintah hanya tak mengizinkan untuk pulang.
"Kita enggak mencabut kewarganegaraan. Enggak boleh mereka pulang, karena mereka ISIS," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Advertisement
Menurut dia, jika mencabut kewarganegaraan, harus melalui proses hukumnya. "Kalau nanti mencabut kewarganegaraan, pasti ada proses hukumnya," ungkap Mahfud.
Sementara Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan mereka kini berstatus stateless atau tanpa kewarganegaraan. Sebab, mereka berangkat atas keinginannya sendiri tanpa seizin pemerintah.
"Sudah dikatakan, stateless," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Menurut dia, hilangnya status kewarganegaraan mereka telah sesuai dengan UU tentang kewarganegaraan. Dimana, status kewarganegaraan langsung hilang begitu para WNI eks ISIS membakar paspornya.
"Ya karena mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless. Pembakaran paspor adalah suatu indikator," ujarnya.
Dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan para menteri terkait turut membahas soal UU Kewarganegaraan. Sementara WNI eks ISIS yang masih memiliki paspor, akan diverifikasi terlebih dahulu.
Setelah proses verifikasi, barulah pemerintah akan menentukan kejelasan status para WNI eks ISIS. Termasuk, mencegah mereka masuk ke Indonesia.
"Itu tadi masuk dalam verifikasi. Jangan buru-buru mengatakan di situ, hasil verifikasi akan menentukan," jelas Moeldoko.
Putusan Pemerintah
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk tidak memulangkan 689 WNI mantan anggota Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Keputusan itu diambil usai Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas bersama para menteri terkait, Selasa (11/2/2020).
"Pemerintah tidak ada rencana memulangkan teroris. Bahkan tidak akan memulangkan FTF (Foreign Terrorist Fighters) ke Indonesia," kata Menko Polhukam Mahfud Md usai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Selasa (11/2/2020).
Menurut dia, 689 WNI eks ISIS itu kini berada di Suriah, Turki, dan beberapa negara lainnya yang terlibat FTF. Keputusan itu diambil dengan sejumlah pertimbangan, salah satunya yakni demi menjaga keamanan 267 juta rakyat Indonesia.
Advertisement