Liputan6.com, Jakarta Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar Sutisna menyebut pihaknya menjerat tiga tersangka perundungan terhadap siswi SMP di Purworejo dengan UU Perlindungan Anak.
"Dugaan tindakan kekerasan terhadap anak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ucap Iskandar saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (13/2/2020).
Advertisement
Iskandar menyebut, tiga pelaku atas inisial TP, DF, UHA akan diancam dengan kurungan 3 tahun penjara. "Ancaman pidana paling lama 3 tahun 6 bulan. Dan atau denda paling banyak Rp 72 juta," ungkap dia.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka tiga siswa perundungan terhadap siswi perempuan di SMP Muhammadiyah Butuh, Purworejo.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka ya," kata Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (13/2/2020).
Menurut dia, sudah ada laporan resmi terhadap ketiganya yang masuk ke Polres Purworejo. Namun, dia tidak menjelaskan pembuat laporan tentang perundungan tersebut.
"Sudah dibuat laporan resminya," kata Rizal.
Adapun korbannya adalah seorang siswi perempuan atas inisial CA. Dalam sebuah video yang beredar, pelajar berjilbab itu ditendang berkali-kali oleh tiga tersangka.