Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan larangan impor sementara dari China sebagai antisipasi mewabahnya Virus Corona.
Pelarangan sementara ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Impor Sementara Binatang Hidup dari China.
Baca Juga
Advertisement
"Intinya ada larangan sementara impor binatang hidup dari China dihentikan," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Oke mengatakan ada pengecualian dalam impor hewan hidup kali ini. Salah satunya jenis ikan yang tidak dikategorikan sebagai media pembawa Virus Corona.
"Binatang hidup tidak termasuk produk ikan karena tidak dikategorikan sebagai carrier. Sementara, scientific evidence adalah untuk binatang hidup. Lain-lain tidak ada pengaturan lebih lanjut," jelas dia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan tersebut terdapat 53 pos tarif barang atau jenis binatang yang dilarang importasinya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Rincian Hewan
Diantaranya adalah kuda, keledai, bagal, dan hinny hidup. Binatang hidup jenis lembu, babi hidup, biri-biri dan kambing hidup. Kemudian unggas hidup, yaitu ayam dari spesies gallus domesticus, bebek, angsa, kalkun dan ayam guinea. Kemudian binatang hidup lainnya yang menyusui.
Selain itu, larangan impor juga termasuk pada binatang hidup yang ada pada komedi putar, ayunan, galeri tembak dan permainan taman hiburan lainnya; dan binatang hidup pada sirkus keliling dan travelling menagerie; serta teater keliling.
Advertisement