Liputan6.com, Jakarta - Muhammad Fatah resmi berganti nama menjadi Ayluna Putri alias Lucinta Luna. Tersangka atas kasus narkoba ini resmi berganti nama sejak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonannya.
Putusan ganti kelamin Lucinta Luna itu berdasarkan perkara nomor 1230/Pdt.P/2019/PN JKT.SEL.
Advertisement
"Kalau di sini kalau melihat penetapan ya, ini ada penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1230 Pdt.P 2019. Intinya adalah seorang bernama Muhammad Fatah mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mengubah kelamin. Sekaligus namanya berubah dari Muhammad Fatah menjadi Ayluna Putri dan berdasarkan pertimbangan hakim, permohonan itu dikabulkan," kata Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur di kantornya, Kamis (13/2/2020).
Setelah itu, penetapan dilaporkan ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil untuk mengubah status dan nama serta kelamin dalam kartu kependudukan.
"Lengkapnya begini, memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti status jenis kelamin yang semula berjenis kelamin laki-laki menjadi jenis kelamin perempuan. Beserta pergantian nama dari Muhammad Fatah, menjadi Ayluna Putri. Intinya itu, kemudian selebihnya yang memerintahkan pada kantor dinas kependudukan untuk melaporkannya penetapan ini tentang penetapan," jelasnya.
Dia menuturkan, sidang awal pergantian nama serta jenis kelamin Lucinta Luna tersebut berlangsung pada 26 November 2019 atau empat hari setelah didaftarkan.
Sidang kemudian berlangsung dengan mengajukan bukti-bukti, bukti surat dan dua saksi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
4 Kali Sidang
Berdasarkan situs http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id/index.php/detil_perkara, Lucinta Luna telah menjalani sidang pergantian nama serta jenis kelamin sebanyak empat kali. Yang mana sidang pertama dilakukan pada 9 Desember 2019, lalu sidang kedua pada 16 Desember 2019 dengan agenda pembuktian bukti.
Lalu sidang ketiga berlangsung pada 19 Desember 2019 dengan agenda yang sama. Sidang terakhir digelar pada 20 Desember 2019 dengan agenda penetapan.
Pada penetapan hakim, terdapat empat putusan. Pertama, mengabulkan permohonan pemohon, memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti status jenis kelamin yang semula laki-laki menjadi perempuan serta pergantian nama dari Muhammad Fatah menjadi Ayluna Putri.
Selanjutnya, memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mengubah/memperbaiki kutipan Akta Kelahiran No. 3174-LT-16122019-0088 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta tertanggal 16 Desember 2019 atas nama Muhammad Fatah jenis kelamin laki laki yang selanjutnya diubah menjadi nama Ayluna Putri jenis kelamin perempuan dengan segala akibat hukumnya.
Serta yang terakhir membebankan kepada Pemohon (Lucinta Luna) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 306.000.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement