Liputan6.com, Jakarta Video berdurasi 30 detik yang berisi aksi persekusi tiga siswa SMP Muhammadiyah, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, viral di media sosial. Korban persekusi diketahui bernama Cahya Anugraheni yang kini duduk di kelas 8 di SMP Muhammadiyah tersebut.
Kepala Sekolah SMP Muhamadiyah Butuh Purworejo mengakui memang ada siswanya bernama Cahya yang kerap mendapat perundungan. Tak hanya diejek, namun kerap dimintai uang oleh teman laki-lakinya.
Advertisement
"Sebelumnya saya sering katakan, sering saya panggil. Kamu itu orang normal, kamu harusnya lebih bagus daripada dia. Mengapa melakukan tindakan tidak terpuji. Saya sudah sering memberikan pembinaan sama anak yang melakukan itu," kata Ahmad saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (13/2/2020).
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo merespons peristiwa perundungan tersebut. Dia menghubungi pihak kepala sekolah, bupati, dan beberapa pihak terkait akan kasus ini. Dia pun mengatakan kepolisian sudah menerima laporan tentang persekusi di Purworejo tersebut.
"Akun sy dibanjiri kejadian di salah satu SMP di Butuh Purworejo. Sy sdh telp kaseknya & dia sdh urus. Polisi juga sdh menerima laporannya. Bsk saya minta pengawas sekolah & dinas utk turun agar bicara dg ortu anak2 itu. Pak Bupati Purworejo jg sdh sy kontak. Sayangi temanmu!" tulis Ganjar Pranowo dalam akun Twitternya, @ganjarpranowo.
Kini ketiga siswa yang melakukan aksi perudungan telah ditetapkan tersangka dan dijerat UU Perlindungan Anak.
Berikut ini fakta-fakta perundungan siswi di SMP Muhammadiyah, Purworejo, yang dihimpun Liputan6.com:
Korban Dipukul 10 Kali
Video perundungan itu viral dan menjadi perhatian banyak kalangan. Dalam rekaman berdurasi sekitar 30 detik berisi adegan tiga siswa laki-laki yang masih teman sekelas korban tengah melakukan penganiayaan.
Penganiayaan dilakukan dengan cara memukul korban.
Tampak, Cahya pertama dipukul menggunakan tangan pada bagian kepala, kemudian secara bergantian ketiga pelaku perundungan menendang hingga memukul menggunakan gagang sapu. Bagian pundak dan punggung korban jadi bagian tubuh paling sering terkena pukulan.
Mendapatkan perlakuan tersebut, Cahya yang merupakan siswi disabilitas hanya bisa terdiam dan tertunduk sambil menutup wajahnya.
Kendati dipukul hingga 10 kali, penganiayaan itu tidak mengakibatkan korban luka.
"Kemarin sudah visum. Hasilnya karena orangtua (Cahya) tidak terima, kita tunggu proses," kata Kepala Sekolah SMP Muhamadiyah Butuh Purworejo, Ahmad.
Advertisement
3 Siswa Pelaku Persekusi Ditangkap
Polisi menangkap tiga siswa yang melakukan persekusi terhadap Cahya, siswi SMP Muhammadiyah ini. Sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya diperiksa di Polres Purworejo.
"Benar, sedang kita proses," ujar Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito, soal persekusi di Purworejo kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Menurut Rizal, sudah ada laporan resmi terhadap ketiganya yang masuk ke Polres Purworejo. Namun, dia tidak menjelaskan pembuat laporan tentang tindakan persekusi tersebut.
"Sudah dibuat laporan resminya," kata Rizal.
Ditetapkan Tersangka
Tiga siswa pelaku perundungan terhadap seorang teman perempuannya di SMP Muhamadiyah Butuh Purworejo, ditetapkan menjadi tersangka. TP, UH, dan Dim, ketiganya berasal dari Desa Tamansari, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo.
Sebelumnya ketiga siswa pelaku perundungan yang videonya sempat viral itu menjalani pemeriksaan intensif di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskro Polres Purworejo.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, lakukan proses penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan. Kita gelar perkara kembali, kemudian dinaikan sebagai tersangka," kata Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito kepada Liputan6.com, Kamis (13/2/2020).
Atas perbuatannya, pelaku yang masih berusia 15 dan 16 tahun itu dijerat pasal tindak kriminal penganiayaan atau pengeroyokan.
"Kita tetapkan tersangka. Tapi tidak ditahan," kata Kapolres.
Tidak adanya penahanan lantaran pelaku masih di bawah umur.
"Ini like spesialis anak sebagai pelaku dan anak sebagai korban ada hukum perkaranya sendiri. UU perlindungan anak, berbeda penerapan pasal," kata Rizal.
Advertisement
Motif Pelaku Melakukan Persekusi
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar Sutisna membeberkan motif tiga tersangka perundungan atau bullying terhadap siswi sekolah menengah pertama di Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo.
Ketiganya tega melakukan perundungan lantaran korban menolak memberikan sejumlah uang.
"Bahwa murid wanita ini dipalak, dimintai uang, oleh tiga pelaku," kata Iskandar saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (13/2/2020).
Atas aksi perundungan yang diterimanya, Cahya lalu melaporkan aksi pemalakan tersebut kepada gurunya. Inilah yang kemudian membuat ketiganya berang hingga melakukan persekusi terhadap korban.
"Karena tidak dikasih dan dilaporkan ke guru, akhirnya tiga pelaku marah dan menganiaya," jelas dia.
Dijerat UU Perlindungan Anak
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar Sutisna menyebut pihaknya menjerat tiga tersangka perundungan terhadap siswi SMP di Purworejo dengan UU Perlindungan Anak.
"Dugaan tindakan kekerasan terhadap anak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ucap Iskandar saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (13/2/2020).
Iskandar menyebut, tiga pelaku atas inisial TP, DF, UHA akan diancam dengan kurungan tiga tahun penjara.
"Ancaman pidana paling lama 3 tahun 6 bulan. Dan atau denda paling banyak Rp 72 juta," ungkap dia.
(Okti Nur Alifia)
Advertisement