Dinas Kebudayaan dan Satpol PP DKI Rembukan soal Pengamen Ondel-Ondel

Menurut Kepala Dinas Kebudayaan DKI, ondel-ondel yang dijadikan wadah untuk mengamen sama sekali tidak melestarikan budaya Betawi.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Feb 2020, 20:26 WIB
Pengamen ondel-ondel berkeliling di kawasan Sabang, Jakarta, Selasa (11/2/2020). DPRD DKI Jakarta berencana merevisi Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. Revisi ini bertujuan untuk melarang penggunaan ondel-ondel sebagai alat mengamen. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta akan membahas permasalahan pengamen ondel-ondel bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Salah satu poin yang akan disinggung mengenai penertiban ondel-ondel.

Sebab, menurut Kepala Dinas Kebudayaan Iwan H Wardhana, ondel-ondel yang dijadikan wadah untuk mengamen sama sekali tidak melestarikan budaya Betawi.

"Ondel-ondel itu jelas kalau dibuat untuk mengamen atau mengemis, itu menyakitkan hati, melukai orang yang memiliki etnis kebetawian. Ini akan dibahas ke Satpol PP," kata Iwan di Balai Kota Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Ia mengatakan, pihaknya berkewajiban memfasilitasi para seniman untuk mengekspresikan kesenian mereka tanpa mengganggu ketertiban umum.

"Saya mementingkan ke seniman, ke pengrajin untuk pembinaan fasilitasi serangkaian kegiatan, supaya seniman itu punya tempat untuk ekspresi," tukasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria menyatakan pihaknya akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. Dia menyebut ondel-ondel merupakan salah satu ikon dari Jakarta.

"Ondel-ondel itu harus dijadikan ikon. Enggak boleh dijadikan untuk pengamen di jalan," kata Iman saat dihubungi, Selasa (11/2/2020).

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Belum Ada Regulasi

Dia menyatakan larangan itu harusnya diatur sehingga dapat memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang melanggar. Rencana itu sudah disampaikan kepada Dinas Kebudayaan DKI.

"Jangan dipakai untuk pengamen. Kalau masuk pasal kan pelanggaran kalau ada yang melakukan hal itu," ucapnya.

Kendati begitu, dia menginginkan agar para pengamen tidak menggunakan ondel-ondel untuk mengamen. "Kalau sekarang baru bisa imbauan, belum bisa disebut pelanggaran karena belum ada aturannya," jelasnya.

 

Reporter: Yunita Amalia/Merdeka.com

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya